Advertisement
Otorita IKN Bantah Ada Penggusuran Semena-mena
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak ada penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur.
"Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena," ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Alimuddin mengatakan bahwa pembangunan terus berkembang, namun hak-hak masyarakat adat dilindungi. "Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," katanya.
Alimuddin juga mengatakan bahwa masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendukung pembangunan IKN.
"Tidak ada, sudah gugur surat itu jangan dilebarkan lagi. Kalaupun ada kita nanti akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU mendukung IKN," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengadaan tanah di IKN, OIKN berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah seraya menghormati hak atas tanah masyarakat sebagai diamanahkan oleh regulasi tersebut di mana secara ketentuan terdapat tata cara mengenai pembebasan lahan oleh pemerintah yakni ada ganti uang, ganti lahan, resetlement, dan dua poin penting lagi harus diberikan hak-hak masyarakat.
"Jadi intinya tidak kesemena-menaan dalam pengadaan tanah. Ini masih ada sosialisasi yang mendalam by name by address kita lakukan, walaupun ada sosialisasi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Bapak Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi bersama saya juga pada Mei 2023 tapi ini kita harus sosialisasi lagi," kata Alimuddin.
Alimuddin juga mengatakan bahwa OIKN menghormati hak-hak masyarakat di sekitar IKN.
"Kalau memang (ada warga) kena untuk fasilitas negara maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya. Masyarakat adat, saya dan OIKN yang melindungi dan kalau ada masyarakat adat yang digusur itu hoaks," katanya.
Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa penyediaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara didasarkan pada prinsip pengelolaan lahan milik negara secara optimal dan penghormatan hak atas tanah.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara. Pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundangan tersebut telah memperhitungkan prinsip kehati-hatian, pemberian ganti kerugian yang memadai dan adil dengan bentuk ganti kerugian yang disepakati melalui musyawarah, serta kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur.
Seluruh proses/tahap pengadaan tanah harus menerapkan prinsip konsultasi yang bermakna untuk menyelaraskan kesepahaman antara pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pemetaan pemangku kepentingan harus dilakukan dengan seksama untuk melibatkan semua pihak tanpa terkecuali dengan memperhatikan perlindungan kelompok rentan terutama anak-anak, kaum perempuan, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam proses pengadaan tanah juga perlu melakukan transparansi informasi secara konsisten dengan prinsip keterbukaan pada setiap tahapan kunci, seperti hasil pendataan pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi dan aset yang terkena dampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Advertisement
Bawaslu Bantul Siap Melakukan Pengawasan Tahapan Pilkada 2024
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Izin Usaha PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Semua Uang Nasabah Sudah Kembali
- Persentase Pemuda di Italia Turun Drastis, Jumlah Lansia Meningkat
- Palang Merah Indonesia Siap Kirim 500 Tenda ke Gaza
- Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
- Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT. Taspen, KPK Periksa Eks Kepala Managemen Resiko
- Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
Advertisement
Advertisement