Advertisement

Promo November

TNI dan Polri Bisa Mengisi Posisi Aparatur Sipil Negara

Feni Freycinetia Fitriani
Selasa, 12 Maret 2024 - 22:37 WIB
Maya Herawati
TNI dan Polri Bisa Mengisi Posisi Aparatur Sipil Negara Ilustrasi Aparatur Sipil Negara / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Personel TNI/Polri bisa mengisi posisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, ASN juga memiliki kesempatan yang sama bisa mengisi posisi di lembaga TNI/Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan peraturan baru tersebut saat rapat pembahasan progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen ASN, dilaksanakan secara online, Senin (11/3/2024).

Advertisement

Menteri PANRB menjelaskan peraturan baru ini bersifat timbal balik, untuk menduduki posisi tersebut akan melalui proses seleksi yang ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi yang bersangkutan guna mendapatkan talenta yang terbaik.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2024). 

RPP tersebut mengatur aspek-aspek substansi yang disesuaikan dengan petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), apabila aspek telah terpenuhi RPP akan disahkan pada akhir April 2024. “RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas.

Sementara itu, dia juga menyampaikan isi aturan dalam RPP tersebut dengan mengatur penataan rekrutmen dan jabatan ASN supaya lebih fleksibel, lincah, dan kolaboratif. Pasalnya, kata dia, terjadi kesenjangan talenta ASN antara Pusat dan daerah, talenta-talenta ASN kebanyakan berpusat di kota besar.

BACA JUGA: Tahun Ini Diperkirakan 71,7 Persen Penduduk Indonesia Mudik Lebaran

Akibatnya, kekurangan kebutuhan pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). "Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” ujar Anas.

Pola pengembangan ASN juga diatur dalam RPP tersebut agar bisa meningkatkan kapasitas ASN, seperti magang dan on the job training. "Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi [integrated learning]," ujar Anas. 

Dia mengatakan pemerintah sedang mempercepat pembuatan Platform Digital Manajemen ASN yang akan memuat keseluruhan data Manajemen ASN. Mantan Bupati Banyuwangi itu menegaskan platform ini menjadi bagian ekosistem digital yang melekat secara nasional dan wajib digunakan oleh setiap instansi pemerintah supaya mendukung manajemen ASN berbasis layanan digital. “Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” ujar Anas.

Dia menyampaikan RPP ini melibatkan akademisi, pakar profesional, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Komisi II untuk memberikan masukan-masukan supaya hasilnya berkualitas. "Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan. Minggu ini, insyaallah kita akan juga minta masukan dari DPR RI/Komisi II,” ujar Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement