Taylor Swift dan Travis Kelce Minta Tamu Datang Tanpa Kado
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut, pembayaran gaji ketiga belas dijadwalkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026.
Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara spesifik, jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pencairan diprediksi mulai mengalir ke rekening penerima sejak awal Juni. Proses transfer langsung ini diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran guna mendorong daya beli masyarakat.
Komponen dan Syarat Penerima Komponen gaji ke-13 ASN tahun 2026 tidak hanya terbatas pada gaji pokok saja. Sesuai Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (disesuaikan dengan ketentuan instansi).
Bagi pegawai non-ASN, hak atas gaji ke-13 tetap diberikan selama memenuhi kriteria tertentu, seperti telah bekerja terus-menerus minimal satu tahun atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut. Khusus untuk PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran akan dihitung secara proporsional.
Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Berikut adalah ringkasan besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)
Pendidikan SD/SMP/Sederajat: Rp4.285.200 s.d. Rp5.052.600 (tergantung masa kerja)
Pendidikan SMA/D-1/Sederajat: Rp4.907.700 s.d. Rp5.861.500
Pendidikan D-2/D-3/Sederajat: Rp5.488.500 s.d. Rp6.524.200
Pendidikan S-1/D-4/Sederajat: Rp6.591.000 s.d. Rp7.825.800
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat: Rp7.764.100 s.d. Rp9.050.500
Pendanaan kebijakan ini bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah. Penyaluran dana ini diharapkan memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur negara sekaligus menjadi stimulus bagi konsumsi rumah tangga secara nasional.
Bagi para penerima, sangat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing. Pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi di setiap daerah. Pastikan untuk melakukan pengecekan saldo rekening secara berkala mulai Juni 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Truk paket tujuan NTT terbakar di Tol Semarang-Solo. Muatan hangus, diduga akibat as roda patah.
Musim kemarau picu kematian ikan di Bantul. DKP minta pembudidaya waspada dan jaga kualitas air.
Program MBG di Jogja disorot DPRD DIY karena dinilai belum tepat sasaran dan lemah koordinasi. Evaluasi menyeluruh diminta.
Polisi tangkap karyawan rental di Grogol yang mencuri motor pelanggan. Pelaku terancam 5 tahun penjara.
Trump hubungi Venezuela usai gempa M7,5. Korban 920 tewas, bantuan internasional terus berdatangan.