Advertisement
Sidang Gugatan Anwar Usman di PTUN, MK Ajukan Bantahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan Anwar Usman. Bantahan ini termuat dalam duplik yang dibacakan pada sidang lanjutan gugatan hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan duplik merupakan tanggapan pihak tergugat atas replik penggugat. Dia membeberkan MK mengajukan duplik yang pada pokoknya membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman. "Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat," ucapnya Kamis (7/3/2024).
Advertisement
Ketua MK juga mengatakan bahwa objek gugatan Anwar Usman bukan termasuk objek peradilan TUN. "Objek gugatan bukan objek peradilan TUN karena itu (objek gugatan) beririsan dengan lembaga etik, bukan produk badan tata usaha negara," kata Suhartoyo.\
Perkembangan perkara tersebut, imbuh Suhartoyo, bisa dipantau di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PTUN Jakarta, Kamis, sidang agenda duplik tergugat untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024.
Sidang gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT ini berlangsung secara elektronik atau e-court.
BACA JUGA: Likes dan Repost di Platform X Bakal Dihapus
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Rabu (31/1).
Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.
Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Selain itu, Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dalam hal ini, dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement
Madura United Vs PSS Sleman, Laga Pamungkas, Penentu Nasib Super Elja Musim Depan
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KAI Segera Operasikan Co-Living Modern di Kawasan Stasiun Gondangdia
- Hanyut Diterjang Banjir, Jembatan Perbatasan Klaten-Sukoharjo Selesai Dibangun
- Menteri Bahlil Sebut Perlu Gunakan Cara Tak Lazim untuk Capai Target Produksi Minyak
- Survei: 94,4 Persen Masyarakat Setuju dengan Program Sekolah Rakyat
- BPOM Soroti Keamanan Pangan Program MBG, Rantai Penyiapan Perlu Diawasi
- Presiden Prabowo Setujui Konsorsium Huayou Gantikan LG di Proyek Baterai
- Gandeng Kemenekraf, Creators Lab x Gen Matic Tokopedia dan TikTok Shop Diluncurkan Pertama Kali di Jogja
Advertisement