Advertisement
1 Ramadan Tahun Ini Bakal Tak Beda Hari, Begini Kata Menag
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa Ramadan.
Diketahui, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih Pengurus Pusat sudah menetapkan awal Ramadan jatuh 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat lainnya yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.
Advertisement
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Yaqut, melalui siaran pers Kemenag (6/3/2024).
Sementara itu, pemerintah akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang ini sekaligus akan memutuskan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun ini.
Kementerian Agama juga turut menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H yang berisi Paduan bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa tahun ini.
Edaran yang diteken pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Edaran itu juga sekaligus disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid atau musala.
Selain itu, pria yang akrab dipanggil Gus Men ini juga berpesan agar umat Islam turut mengikuti Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang tercantum di Surat Edaran Menteri Agama No. 05/2022.
BACA JUGA: Kemenag Akan Gelar pemantauan Hilal Awal Ramadan di Empat Titik di DIY, Ini Lokasinya
Edaran ini mengatur mengenai volume pengeras suara yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Selama Ramadan, penggunaan pengeras suara pada saat salat tarawih, ceramah, kajian ramadan, dan tadarus Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idufitri di masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement