Advertisement
Jadi Tersangka Pembunuhan, Caleg Dapil Jabar Ini Terancam Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi mengungkap bahwa calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Jawa Barat, Devara Putri Prananda adalah otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputra, 24.
Cerita bermula ketika Devara Putri (DP) meminta kekasihnya, DA (Didot Alfiansyah) supaya membunuh Indriana Dewi dengan menyuruh pembunuh bayaran. "[Caleg DPR] Ya betul," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Senin (4/3/2024).
Advertisement
Surawan menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini lantaran Devara cemburu kepada korban karena diduga dekat dengan kekasihnya DA. "Motif utamanya itu [cemburu]," imbuhnya.
Singkatnya, pembunuhan ini dilakukan di kawasan Bukit Pelangi, Desa Cijayanti di wilayah Bogor.
Kala itu, Didot dan temannya selaku eksekutor, MR (Reza) mengajak Indri ke kafe di daerah Sentul pada (20/2/2024).
Dalam perjalanan pulang, Didot menghentikan mobil yang dikendarainya dengan alasan buang air sembari memberikan kode kepada Reza. Reza kemudian menghabisi Indri yang duduk di kursi penumpang depan menggunakan ikat pinggang dan menariknya sekuat tenaga.
Adapun, Reza juga diiming-imingi Rp50 juta untuk menghabisi nyawa Indri. "Memang ada [perjanjian]. Waktu itu pengakuan dari DA, [Reza] dibayar sebesar Rp 50 juta," ujar Surawan.
Surawan juga mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dipecat
Menariknya, ternyata Devara Putri Prananda merupakan caleg DPR RI Partai Garuda di Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan data hasil real count KPU, Devara Putri berhasil mengantongi 226 suara yang terhimpun di 8.366 dari 12.416 TPS yang ada hingga (2/3/2024) pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Caleg Golkar Sragen Sugimin Meregang Nyawa Setelah Minum Racun Hasil Racikan Nurwanto
Adapun, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi memastikan telah memecat Devara Putri setelah menjadi tersangka peristiwa pembunuhan cinta segitiga itu. "Tentu secara aturan partai, beliau tidak lagi menjadi anggota Partai Garuda. Iya [dipecat] tentu saja," ujar Teddy kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, setelah seseorang terjerat tindak pidana maka seseorang sudah tidak ada kaitannya dengan partai politik. "Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program Partai politik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 7 Orang Rombongan Pengantar Umrah Meninggal karena Kecelakaan di Gresik, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
- Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
Advertisement

Hari Ketujuh Pencarian, Operasi SAR Wisatawan Semarang Terseret Ombak Parangtritis Ditutup
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-siap, Grebeg Getuk akan Digelar Lagi di Alun-Alun Kota Magelang
- Mulai 13 April 2025 Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umrah
- Pertamina Pecat 2 Awak Mobil Tangki yang Campur BBM dengan Air di Klaten
- Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 10 April 2025 di Kantor Kantor Kalurahan Condongcatur
- Pengamat: Pengesahan RUU Perampasan Aset Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
Advertisement