Advertisement
Jadi Tersangka Pembunuhan, Caleg Dapil Jabar Ini Terancam Hukuman Mati

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi mengungkap bahwa calon legislatif (caleg) DPR RI dari Dapil Jawa Barat, Devara Putri Prananda adalah otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputra, 24.
Cerita bermula ketika Devara Putri (DP) meminta kekasihnya, DA (Didot Alfiansyah) supaya membunuh Indriana Dewi dengan menyuruh pembunuh bayaran. "[Caleg DPR] Ya betul," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Senin (4/3/2024).
Advertisement
Surawan menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini lantaran Devara cemburu kepada korban karena diduga dekat dengan kekasihnya DA. "Motif utamanya itu [cemburu]," imbuhnya.
Singkatnya, pembunuhan ini dilakukan di kawasan Bukit Pelangi, Desa Cijayanti di wilayah Bogor.
Kala itu, Didot dan temannya selaku eksekutor, MR (Reza) mengajak Indri ke kafe di daerah Sentul pada (20/2/2024).
Dalam perjalanan pulang, Didot menghentikan mobil yang dikendarainya dengan alasan buang air sembari memberikan kode kepada Reza. Reza kemudian menghabisi Indri yang duduk di kursi penumpang depan menggunakan ikat pinggang dan menariknya sekuat tenaga.
Adapun, Reza juga diiming-imingi Rp50 juta untuk menghabisi nyawa Indri. "Memang ada [perjanjian]. Waktu itu pengakuan dari DA, [Reza] dibayar sebesar Rp 50 juta," ujar Surawan.
Surawan juga mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dipecat
Menariknya, ternyata Devara Putri Prananda merupakan caleg DPR RI Partai Garuda di Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan data hasil real count KPU, Devara Putri berhasil mengantongi 226 suara yang terhimpun di 8.366 dari 12.416 TPS yang ada hingga (2/3/2024) pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Caleg Golkar Sragen Sugimin Meregang Nyawa Setelah Minum Racun Hasil Racikan Nurwanto
Adapun, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi memastikan telah memecat Devara Putri setelah menjadi tersangka peristiwa pembunuhan cinta segitiga itu. "Tentu secara aturan partai, beliau tidak lagi menjadi anggota Partai Garuda. Iya [dipecat] tentu saja," ujar Teddy kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, setelah seseorang terjerat tindak pidana maka seseorang sudah tidak ada kaitannya dengan partai politik. "Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program Partai politik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 8 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
Advertisement
Advertisement