Advertisement
Caleg Golkar Sragen Sugimin Meregang Nyawa Setelah Minum Racun Hasil Racikan Nurwanto

Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Penyidikan kasus pembunuhan Caleg Sragen mengungkapkan bagaimana korban dihabisi secara sadis.
Tersangka kedua kasus pembunuhan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar Sugimin, Nurwanto, mengakui dialah yang meracik racun tikus dengan mencampurnya ke kapsul obat diare yang mengakhiri hidup Sugimin, pada 16 April lalu.
Advertisement
Pengakuan itu disampaikan Sugimin kepada penyidik Polres Wonogiri seusai ditahan di Mapolres Wonogiri sejak Selasa (30/4/2019). Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendapati fakta bahwa Sugimin, 52, meninggal dunia setelah meminum dua butir kapsul obat diare berisi racun tikus hasil racikan Nurwanto, 43.
Pria yang juga suami tersangka utama, Nurhayati, 41, itu memasukkan dua setengah bungkus racun tikus berbentuk serbuk ke kapsul obat diare beberapa jam sebelum Sugimin dibawa ke Giriwoyo, Wonogiri, 15 April malam.
Nurwanto sebenarnya memiliki kesempatan melarikan diri setelah Nurhayati ditangkap, 16 April sore lalu. Namun, dia tak melakukannya karena terus dihantui rasa bersalah. Akhirnya dia mengakui semua keterlibatannya kepada polisi.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/5/2019), menyampaikan berdasar penyidikan Sugimin meninggal dunia setelah menelan dua butir kapsul obat diare yang berisi racun tikus.
Dua butir kapsul tersebut rupanya diracik Nurwanto atas perintah istrinya beberapa lama sebelum Nurhayati membawa Sugimin ke rumah saudaranya di Giriwoyo. “Benar kan yang saya sampaikan sebelumnya, semua pasti terungkap pada saatnya,” kata Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement

Dugaan Pungli PTSL Dukuh Gandekan, Bupati Bantul Janji Keputusan Segera Keluar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pidana Kekerasan Seksual, Pasien Jadi Korban
- Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Konten Rendang Willie Salim
- Viral Wanita Jaket Pink Membayar dengan Transfer Palsu, Ini Penjelasan Polisi
- BMKG: Gempa Magnitudo 7,7 Myanmar Mirip Gempa Kembar di Sumatra Barat
- Kemenag: 214.300 Jemaah Calon Haji Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan
- Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Mendagri Siapkan Skenario
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
Advertisement