Advertisement

Lindungi Hak Santri, Pesantren Harus Terdaftar di Kemenag dan Ramah Anak

Newswire
Minggu, 03 Maret 2024 - 20:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Lindungi Hak Santri, Pesantren Harus Terdaftar di Kemenag dan Ramah Anak Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, KEDIRI—Guna memastikan hak para santri untuk belajar bisa terpenuhi, pondok pesantren harus terdaftar resmi di Kementerian agama (kemenag) serta pesantren harus ramah anak.

Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo) Aan Anshori mengatakan kasus kekerasan yang terjadi ibarat gunung es. Dari data yang pihaknya catat selama 2022 hingga 2024 ini ada 12 kasus kekerasan fisik terjadi pada anak di lingkungan pesantren dengan enam kasus santri meninggal dunia. "Kami melihat kekerasan fisik di pesantren Jawa Timur ini seperti gunung es. Kami menduga praktik kekerasan fisik juga jumlahnya lebih banyak lagi," katanya dalam rilis, Minggu (3/3/2024).

Advertisement

Koordinator Jaringan Gusdurian Jawa Timur ini menambahkan dari catatan yang dimiliki Kementerian Agama di Jatim ada 1.200 pesantren yang belum terdaftar di Kemenag. "Sekarang bayangkan misal mereka ini di pesantren tidak terdaftar, bagaimana negara melakukan pemantauan. Ini perlu juga dipikirkan, tidak boleh lagi ada pesantren atas nama keunikan, kekhasan kemudian lepas dari monitor negara. Kalau ini lepas dari monitor negara, kemungkinan terlindunginya santri itu, hak dasarnya dalam mengenyam pendidikan semakin tinggi," katanya.

Pihaknya meminta agar pemerintah membantu proses pendaftaran. Sambil menunggu itu, para santri bisa migrasi ke pesantren yang sudah terdaftar dan masuk lingkungan Kementerian Agama," katanya.

Ia juga ingin memastikan seluruh pesantren harus berstatus ramah anak termasuk memastikan ada satuan tugas anti kekerasan di pesantren itu. "Ini bukan pekerjaan yang mudah tapi yang jelas keterlibatan negara jadi sangat penting, mengingat banyaknya angka kekerasan di pesantren Jatim," katanya.

Baca Juga

Datangi Pondok Pesantren An Nur, Ngrukem, Ganjar Suapi Santri Saat Dahar Kembul

Mau Menyekolahkan Anak ke Pesantren? Berikut Tipsnya

Wakaf 5 Tanah untuk Pesantren, Kemenag Kulonprogo Gunakan Sistem Digital

Aan juga meminta agar kementerian agama merilis web pesantren di Jatim serta alamatnya. Pesantren yang belum terdaftar juga ditulis berapa termasuk yang sudah berstatus ramah anak.

Menurut dia, hal ini memudahkan orang tua untuk memilih pesantren yang akan ditempati anaknya dalam belajar. Pesantren juga tidak boleh takut atau marah. Negara harus hadir sebagai mitra memastikan marwah pesantren yang menjadi ciri khas Islam rahmatan lil 'alamin.

Santri PPTQ Al Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM (14) dianiaya oleh seniornya hingga berujung meninggal dunia di area pondok.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, polisi sudah menetapkan empat tersangka yakni AF (16) asal Denpasar Bali, MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, dan AK (17) asal Surabaya. 

Satu dari tersangka masih berstatus saudara yakni AF. Mereka mempunyai peran dalam penganiayaan tersebut sehingga menyebabkan kematian korban.

Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi. Diketahui penganiayaan dilakukan beruntun yakni 18 Februari, 21 Februari, dan 22 Februari 2024 sampai 23 Februari dini hari. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/2).

Dokter yang memeriksa juga mengungkapkan di tubuh korban luka yang banyak ditemukan pada anggota tubuh bagian atas. "Untuk penganiayaan sementara menggunakan tangan kosong. Benda tumpul yang ini sesuai dengan keterangan yang diterima terjadi luka di tubuh korban," kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement