Advertisement

Promo November

9 Tersangka Diduga Menghalangi Proyek Bandara VVIP IKN Dibebaskan, Sempat Ditahan di Polda Kaltim

Newswire
Sabtu, 02 Maret 2024 - 16:37 WIB
Sunartono
9 Tersangka Diduga Menghalangi Proyek Bandara VVIP IKN Dibebaskan, Sempat Ditahan di Polda Kaltim Bangunan Istana Negara di kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (ANTARA - Nyaman Bagus Purwaniawan)

Advertisement

Harianjogja.com, KALIMANTAN—Sebanyak 9 tersangka yang diduga menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibukota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya dibebaskan. Para tersangka sempat ditahan beberapa hari di Polda Kalimantan Timur (Kaltim),

Pembebasan kesembilan tersangka ini dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (PJ) Bupati PPU, Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim baru-baru ini. Pembebasan ini diumumkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh tim Reforma Agraria, masyarakat, dan pihak terkait lainnya pada Jumat malam (1/3/2024) di lokasi pembangunan Bandara VVIP.

Advertisement

BACA JUGA : Proyek Bandara VVIP IKN Senilai Rp4,28 Triliun MUlai Dilelang

"Hari ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan tim, atas alasan kemanusiaan menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati PPU mengusulkan penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan, Pj Bupati PPU telah membuat surat tertulis kepada Polda Kaltim," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, Sabtu (2/3/2024).

Dengan penangguhan penahanan ini, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap agar permasalahan semacam ini tidak terulang di masyarakat, khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP. Dia menekankan pentingnya menyampaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku.

"Harapannya, masyarakat akan berbalas budi kepada bupati dengan tidak menciptakan masalah yang dapat mengganggu proses pembangunan bandara VVIP. Ini adalah upaya dan perjuangan dari bupati, dan minimal masyarakat dapat memberikan dukungan dengan tidak menciptakan masalah," katanya.

Hendro menambahkan pihak kepolisian, khususnya Polres PPU, telah menjalankan tugasnya dengan melakukan pencegahan, penyuluhan, dan tindakan penindakan sesuai prosedur. "Terkait penangguhan ini, Kejaksaan Negeri PPU menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar.

BACA JUGA : Patok Jalan Tol Jogja-YIA Mulai Dipasak

Ia berharap mereka dapat berkelakuan baik selama masa tahanan luar tersebut," ungkap Hendro. "Malam ini, ke-9 tersangka langsung diantar oleh pihak Polda Kaltim ke Bandara VVIP, dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU beserta jajarannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement