Advertisement
Mahfud MD Tolak Penunjukan Langsung Gubernur Jakarta, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahfud Md, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 mendorong partai politik (parpol) menolak penunjukkan Gubernur oleh Presiden sebagaimana bakal diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga menyebut masyarakat harus tetap menolak dan mengawal RUU DKJ, yang kini sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR.
Advertisement
BACA JUGA: Bank Indonesia Gunakan AI untuk Pengawasan Transaksi
Menurutnya, ada satu rancangan aturan dalam RUU DKJ yang berpotensi mengecohkan masyarakat. Isi rancangan itu berisikan bahwa DPR nantinya bakal memilih dua nama yang akan menjadi calon gubernur DKJ. Setelah itu, nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden.
"Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Oleh sebab itu, Mahfud mendorong masyarakat untuk mengawal dan bagi parpol untuk menolak penujukan langsung kepala daerah untuk Jakarta. Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa sikap pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf RUU DKJ, yakni penunjukkan langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Untuk diketahui, salah satu isi draf tersebut menyebutkan bahwa nantinya gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. Rancangan aturan ini merupakan inisiatif DPR.
BACA JUGA: Kecanggihan AI Mudahkan Pengembang dan Komunitas Gaming Ciptakan Game Berkualitas
"Kalau saya, kalau tanya saya, [saya setuju] Gubernur dipilih langsung [oleh masyarakat]," ujarnya kepada wartawan usai melakukan peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Sekadar informasi, apabila mengacu Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. RUU DKJ itu pun sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- NASA Berencana Bangun Reaktor Nuklir di Bulan
- Progam Cek Kesehatan Gratis, Presiden Minta Dokter Gigi Diperbanyak
- Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Januari hingga Juli, Dewan Pers Terima 780 Aduan Pemberitaan
- Menteri Bahlil Wacanakan Impor Litium dari Australia
- PPATK: Reaktivasi Rekening Dormant Diserahkan ke Perbankan
- Viral Kabar Polisi Geledah Rumah Jampidsus, Ini Kata Polda Metro
- Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Akan Disegel
- Densus 88 Tangkap 2 ASN Terlibat Terorisme
- PPATK Klaim Transaksi Judol Menurun Seusasi Pemblokiran Rekening
Advertisement
Advertisement