Mahfud MD Tolak Penunjukan Langsung Gubernur Jakarta, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahfud Md, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 mendorong partai politik (parpol) menolak penunjukkan Gubernur oleh Presiden sebagaimana bakal diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga menyebut masyarakat harus tetap menolak dan mengawal RUU DKJ, yang kini sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR.
Advertisement
BACA JUGA: Bank Indonesia Gunakan AI untuk Pengawasan Transaksi
Menurutnya, ada satu rancangan aturan dalam RUU DKJ yang berpotensi mengecohkan masyarakat. Isi rancangan itu berisikan bahwa DPR nantinya bakal memilih dua nama yang akan menjadi calon gubernur DKJ. Setelah itu, nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden.
"Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Oleh sebab itu, Mahfud mendorong masyarakat untuk mengawal dan bagi parpol untuk menolak penujukan langsung kepala daerah untuk Jakarta. Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa sikap pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf RUU DKJ, yakni penunjukkan langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Untuk diketahui, salah satu isi draf tersebut menyebutkan bahwa nantinya gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. Rancangan aturan ini merupakan inisiatif DPR.
BACA JUGA: Kecanggihan AI Mudahkan Pengembang dan Komunitas Gaming Ciptakan Game Berkualitas
"Kalau saya, kalau tanya saya, [saya setuju] Gubernur dipilih langsung [oleh masyarakat]," ujarnya kepada wartawan usai melakukan peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Sekadar informasi, apabila mengacu Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. RUU DKJ itu pun sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement