Advertisement
Mahfud MD Tolak Penunjukan Langsung Gubernur Jakarta, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahfud Md, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 mendorong partai politik (parpol) menolak penunjukkan Gubernur oleh Presiden sebagaimana bakal diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga menyebut masyarakat harus tetap menolak dan mengawal RUU DKJ, yang kini sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR.
Advertisement
BACA JUGA: Bank Indonesia Gunakan AI untuk Pengawasan Transaksi
Menurutnya, ada satu rancangan aturan dalam RUU DKJ yang berpotensi mengecohkan masyarakat. Isi rancangan itu berisikan bahwa DPR nantinya bakal memilih dua nama yang akan menjadi calon gubernur DKJ. Setelah itu, nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden.
"Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Oleh sebab itu, Mahfud mendorong masyarakat untuk mengawal dan bagi parpol untuk menolak penujukan langsung kepala daerah untuk Jakarta. Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa sikap pemerintah tidak setuju dengan salah satu isi dari draf RUU DKJ, yakni penunjukkan langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Untuk diketahui, salah satu isi draf tersebut menyebutkan bahwa nantinya gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden. Rancangan aturan ini merupakan inisiatif DPR.
BACA JUGA: Kecanggihan AI Mudahkan Pengembang dan Komunitas Gaming Ciptakan Game Berkualitas
"Kalau saya, kalau tanya saya, [saya setuju] Gubernur dipilih langsung [oleh masyarakat]," ujarnya kepada wartawan usai melakukan peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Sekadar informasi, apabila mengacu Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. RUU DKJ itu pun sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
Advertisement
Advertisement