Advertisement
Mengondisikan Audit BPK, 4 ASN Kemenhub Diperiksa KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Empat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengondisian audit BPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Empat ASN Kemenhub tersebut yakni Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (22/2).
Advertisement
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik lembaga antirasuah hari juga kembali memanggil empat ASN Kemenhub sebagai lanjutan dari pengembangan perkara tersebut yakni Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Martani, untuk diperiksa terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
BACA JUGA: Pasar Godean Baru Diklaim Lebih Ramah Difabel
Pada 12 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi yang digelar di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang. Beberapa orang yang diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Kedua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tersebut menerima sejumlah uang dari pihak swasta atau pelaksana pekerjaan proyek sarana dan prasarana kereta api di wilayah Jawa Tengah.
Selain Putu dan Bernard, KPK juga menangkap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Persidangan terhadap ketiga pelaku kasus suap di DJKA telah memasuki pengujung akhir.
Dion Renato Sugiarto telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Adapun Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang ganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp3,4 miliar dan Rp5 miliar.
Penanganan kasus suap pejabat DJKA tersebut belum akan selesai dengan vonis terhadap ketiga terdakwa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tahun lalu itu.
Dalam putusan terdakwa Bernard Hasibuan terungkap, Hakim Ketua Gatot Sarwadi memerintahkan, agar sejumlah barang bukti dikembalikan ke penyidik KPK untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar yang merupakan auditor BPK.
Dalam putusannya, hakim juga menyebut sejumlah orang yang turut serta melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, anggota Komisi V DPR Sudewo, serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima sleeping fee dari proyek-proyek DJKA itu.
Penanganan terhadap pengembangan perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar dibenarkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Namun, jaksa belum bersedia mengungkapkan siapa saja nama-nama tersangka baru yang akan dijerat dalam lanjutan kasus suap di DJKA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
Advertisement

Januari-April 2025, 179 Hektare Lahan Pertanian di Sleman Diserang Tikus
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
- Mengenal Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang Dipercaya Jadi Sekjen KKP
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Update Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 19 Korban Tewas Sudah Dievakuasi
- 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede-Pangrango Diturunkan
- 26.000 Warga Kanada Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
Advertisement
Advertisement