Advertisement

Kasus Pengaduan Hakim ke Komisi Yudisial Kian Bertambah

Newswire
Selasa, 20 Februari 2024 - 14:37 WIB
Sunartono
Kasus Pengaduan Hakim ke Komisi Yudisial Kian Bertambah Pengaduan hakim ke Komisi Yudisial (KY) terus bertambah dengan didominasi perkara perdata. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengaduan hakim ke Komisi Yudisial (KY) terus bertambah dengan didominasi perkara perdata. Terbaru Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dilaporkan ke KY karena dinilai terlalu cepat dalam memutuskan perkara. Aduan tersebut diberikan melalui Pengadilan Negari Kota Jogja.

Berdasaran data Komisi Yudisial 2023, adun pelanggaran kode etik hakim dilaporkan sebanyak 1.592 serta 1.062 surat tembusan dugaan pelanggaran etik. Aduan tersebut diprediksi terus bertambah dan lebih banyak berkaitan dengan masalah perdata.

Advertisement

BACA JUGA : Nenek yang Lapar Dihakimi Massa karena Curi Kue di Pasar Niten, Begini Penjelasan Polres Bantul

Adapun pengaduan terbaru yang berasal dari Jogja tersebut dilaporkan oleh Berna Merinda Febi yang mendapatkan kuasa dari seorang warga di Jalan Timoho, Gondokusuman Kota Jogja. Ia mengadukan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ke Komisi Yudisial. Surat aduan tersebut telah disampaikan secara langsung ke PN Kota Jogja pada Senin (19/2/2024) lalu.

"Kami melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 103 yaitu sengketa lahan seluas 1.112 meter persegi," katanya.

Ia menjelaskan perkara itu diajukan pada 2021 dan mulai disidangkan pada 2022 dan dikawalnya selama 11 bulan. Di akhir 2023 kemudian kemudian ia mendapatkan putusan yang mengarah pada kemenangan. Namun karena dalam sidang putusan tersebut masih ada saksi yang belum ditarik di persidangan kemudian pihak lawan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Menurut Berna dalam kurun waktu sekitar 1 bulan banding tersebut diputuskan oleh hakim yang justru memenangkan perkara pihak tergugat. Proses putusan oleh hakim yang dinilai cepat itulah yang menjadi dasar baginya untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Hakim memutuskan perkara hanya dalam waktu singkat, padahal sebelumnya di awal proses tahapan menuju putusan ini sampai 11 bulan. Maka kami mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial," ujarnya.

BACA JUGA : Sidang Perdana Diskriminasi Layanan Publik, Penggugat Kecewa Tergugat Tak Hadir

Berna berharap aduan tersebut bisa ditelusuri oleh Komisi Yudisial dengan harapan hakim bisa arif dan bijak dalam memutus suatu perkara. "Kami melakukan pelaporan agar tidak terjadi pada perkara lain, agar hakim seyogyanya memahami, menaati dan mengikuti arahan Komisi Yudisial dan MA yaitu bersikap arif adil dan bijaksana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement