Advertisement
Donald Trump Dijatuhi Denda Rp5,5 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, NEW YORK - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar 355 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.606 atau sekitar Rp5,5 triliun) pada Jumat (16/2/2024) dalam kasus penipuan bisnis yang diajukan Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.
Hakim Mahkamah Agung New York County Arthur F. Engoron dalam keputusannya menyebutkan bahwa Donald Trump dan entitas yang dikendalikannya menyerahkan data keuangan palsu secara terang-terangan kepada para akuntan, yang membuahkan laporan keuangan palsu. Langkah itu dilakukan Trump untuk meminjam lebih banyak uang dan dengan suku bunga yang lebih rendah.
Advertisement
"Fakta terdakwa dan saksi ahli menyangkal kenyataan, dan terdakwa gagal menerima tanggung jawab atau menerapkan kontrol internal guna mencegah terulangnya kembali (kejadian ini) di masa depan," ujar Engoron dalam ringkasan sebuah dokumen setebal 92 halaman.
Hakim tersebut melanjutkan penunjukan pemantau independen, memerintahkan penempatan direktur kepatuhan independen dan membatasi hak terdakwa untuk menjalankan bisnis di New York selama beberapa tahun.
Secara khusus, Donald Trump, mantan kepala keuangan Trump Organization Allen Weisselberg, dan mantan controller Trump Organization Jeffrey McConney dilarang menjabat sebagai pegawai atau direktur perusahaan New York atau badan hukum lainnya di New York selama tiga tahun.
BACA JUGA: Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Diminta Ganti Rugi
Weisselberg dan McConney dilarang secara permanen menjalankan fungsi kontrol keuangan di perusahaan New York atau badan usaha serupa di negara bagian tersebut
Selain itu, Weisselberg serta Donald Trump, Jr. dan Eric Trump, putra Donald Trump, masing-masing didenda sebesar 1 juta dolar AS, 4,01 juta dolar AS, dan 4,01 juta dolar AS.
Eric Trump dan Donald Trump Jr. mengkritik keputusan tersebut dan pengacara Donald Trump, Chris Kise, juga mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding.
Letitia James dijadwalkan untuk menyampaikan sambutan atas putusan itu pada Jumat malam waktu setempat.
Persidangan kasus itu dimulai pada 2 Oktober 2023 dan berakhir pada 11 Januari 2024 dengan Donald Trump hadir di pengadilan beberapa kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Advertisement