Advertisement

Donald Trump Dijatuhi Denda Rp5,5 Triliun

Newswire
Sabtu, 17 Februari 2024 - 12:57 WIB
Ujang Hasanudin
Donald Trump Dijatuhi Denda Rp5,5 Triliun Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, NEW YORK - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar 355 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.606 atau sekitar Rp5,5 triliun) pada Jumat (16/2/2024) dalam kasus penipuan bisnis yang diajukan Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.

Hakim Mahkamah Agung New York County Arthur F. Engoron dalam keputusannya menyebutkan bahwa Donald Trump dan entitas yang dikendalikannya menyerahkan data keuangan palsu secara terang-terangan kepada para akuntan, yang membuahkan laporan keuangan palsu. Langkah itu dilakukan Trump untuk meminjam lebih banyak uang dan dengan suku bunga yang lebih rendah.

Advertisement

"Fakta terdakwa dan saksi ahli menyangkal kenyataan, dan terdakwa gagal menerima tanggung jawab atau menerapkan kontrol internal guna mencegah terulangnya kembali (kejadian ini) di masa depan," ujar Engoron dalam ringkasan sebuah dokumen setebal 92 halaman.

Hakim tersebut melanjutkan penunjukan pemantau independen, memerintahkan penempatan direktur kepatuhan independen dan membatasi hak terdakwa untuk menjalankan bisnis di New York selama beberapa tahun.

Secara khusus, Donald Trump, mantan kepala keuangan Trump Organization Allen Weisselberg, dan mantan controller Trump Organization Jeffrey McConney dilarang menjabat sebagai pegawai atau direktur perusahaan New York atau badan hukum lainnya di New York selama tiga tahun.

BACA JUGA: Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Diminta Ganti Rugi

Weisselberg dan McConney dilarang secara permanen menjalankan fungsi kontrol keuangan di perusahaan New York atau badan usaha serupa di negara bagian tersebut

Selain itu, Weisselberg serta Donald Trump, Jr. dan Eric Trump, putra Donald Trump, masing-masing didenda sebesar 1 juta dolar AS, 4,01 juta dolar AS, dan 4,01 juta dolar AS.

Eric Trump dan Donald Trump Jr. mengkritik keputusan tersebut dan pengacara Donald Trump, Chris Kise, juga mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding.

Letitia James dijadwalkan untuk menyampaikan sambutan atas putusan itu pada Jumat malam waktu setempat.

Persidangan kasus itu dimulai pada 2 Oktober 2023 dan berakhir pada 11 Januari 2024 dengan Donald Trump hadir di pengadilan beberapa kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rakernas IMA 2024: Sinergi & Kolaborasi Kata Kunci

Sleman
| Sabtu, 04 Mei 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement