Advertisement

Promo November

Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Newswire
Sabtu, 04 Mei 2024 - 17:37 WIB
Sunartono
Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Ilustrasi pembunuhan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, CIAMIS—Kepolisian Resor Ciamis menyiapkan suatu tim untuk memeriksa lebih lanjut kondisi kejiwaan tersangka yang membunuh istrinya sendiri dengan cara memutilasi di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Sementara masih menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Sabtu (4/5/2024).

Advertisement

Ia menuturkan kepolisian sudah menangkap dan menahan tersangka tidak lama dari aksi tersangka memutilasi dan menggemparkan masyarakat di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5).

BACA JUGA : Terbaru! Penjelasan Polda DIY Terkait Pemeriksaan DNA Korban Mutilasi Sleman

Tersangka Tarsum, 51, saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut termasuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka pada Senin (6/5/2024) oleh tim psikiater. Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri, Yanti, 40.

"Sudah ditahan, mengakui membunuh istrinya," katanya.

Ia menuturkan kejadian itu berlangsung di kawasan tempat tinggal pasangan suami istri tersebut di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat pagi.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, berikut mengamankan terduga pelaku dan juga barang bukti yang digunakan pelaku untuk memutilasi istrinya.

Polisi juga saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk memeriksa terduga pelakunya untuk mengetahui motif alasannya membunuh istrinya sendiri. "Untuk motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu, proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat," kata Kapolres.

BACA JUGA : Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Polisi saat ini sudah mengevakuasi potongan tubuh korban, kemudian mengamankan benda tajam dan peralatan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk memutilasi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 25 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement