Advertisement

Lindungi Pegawai Non ASN, Kemendes Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 16 Februari 2024 - 16:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Lindungi Pegawai Non ASN, Kemendes Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang diteken di kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Kamis (15/2 - 2024).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah nonpegawai negeri dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan kementerian tersebut.

Sinergi tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang diteken di kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Kamis (15/2/2024). Kegiatan penandatanganan MOU dilakukan oleh Febrian Alyuswar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemendes, bersama dengan Rudi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.

Advertisement

BACA JUGA: RTRW 2010-2030 Di-review, Kawasan Permukiman di Gunungkidul Diperluas

Menurut Febrian MOU di DIY ini merupakan yang pertama di Wilayah 3 (Wilayah naungan Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa – Kemendes PDTT yang meliputi sembilan Provinsi). "Hal ini diharapkan juga bisa menjadi kepanjangan tangan informasi terkait pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan yang ada di desa/kalurahan wilayah kerja masing-masing," tuturnya melalui siaran persnya, Jumat (16/2/2024)

Selain itu Murtodo, Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi DIY menyampaikan harapannya mengenai sosialisasi masif dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri dan tenaga pendukung program di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat turut andil dalam menyejahterakan pekerja di Indonesia.

Rudi menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk para pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendukung, program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dia berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan kementerian serta lembaga negara lainnya akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada.

BACA JUGA: Petugas Linmas TPS di Pakem Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

"Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non-ASN yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa. Semoga kementerian dan lembaga negara lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non-ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujar Rudi.

Rudi menambahkan saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 242 tenaga pendukung yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa.

Selain itu "Penandatangan Mou ini juga menunjukkan komitmen dari Kemendes untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia," tambah Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement