Buntut Pernyataan Prabowo Presiden 2 Tahun, Bareskrim Akan Panggil Rosan dan Connie
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim akan memanggil pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dan Rosan Roeslani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Advertisement
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
BACA JUGA: 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi
Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan meneliti laporan terlebih dahulu sebelum memanggil Rosan selaku pelapor dan Connie sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," tambahnya.
Eddi juga menuturkan bahwa Connie dipersangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengatakan Connie dilaporkan karena telah mencatut nama Rosan soal pernyataan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun jika terpilih menjadi Presiden RI.
BACA JUGA: Rosan Roeslani Laporkan Connie ke Bareskrim Polri
"Padahal, pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," imbuhnya.
Di samping itu, Dia juga menegaskan bahwa Rosan melaporkan Connie atas nama pribadi tanpa mencatut pihak manapun, termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement