Advertisement
3 Orang Tewas Diduga karena Balap Liar, Polisi: Masih Diselidiki
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Polisi masih mendalami kasus kecelakaan sejumlah sepeda motor yang diduga menggelar balap liar di Jalan Bangetayu Wetan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak tiga orang meninggal dalam peristiwa itu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan, kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin (12/2/2024) malam. Polisi masih melakukan penyelidikan atas peristiwa itu. "Diduga adu kecepatan sehingga terjadi kecelakaan," tambah di Semarang, Selasa, (13/2/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Olah TKP Kecelakaan Bus di Bukit Bego, Polisi Sebut Rem Tidak Berfungsi
Menurut dia, kecelakaan bermula ketika tiga sepeda motor, masing-masing Honda Vario bernomor polisi H 3323 HF, Honda Vario bernomor polisi H H 5071 EP, dan Honda Supra bernopol H 6309 UE melaju dari arah timur ke barat di Jalan Bangetayu Wetan.
BACA JUGA: Dua Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Bukit Bego Bantul Dimakamkan
Kendaraan yang melaju kencang tersebut diduga menabrak sejumlah sepeda motor yang melaju searah di depannya maupun yang dari arah berlawanan. "Kecelakaan beruntun melibatkan enam unit sepeda motor. Korban meninggal dunia sebanyak tiga orang dan luka ringan sebanyak dua orang," katanya.
Dugaan balap liar tersebut masih terus didalami. Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan tiga korban berusia 15 tahun. Meski demikian belum disebutkan identitas para korban. "Korban tiga yang meninggal semua berusia 15 tahun," ujar Yunaldi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement