Kurs Rupiah Hari Ini Diproyeksi Melemah, Tembus Rp17.960 per Dolar AS
Rupiah hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, diprediksi melemah ke kisaran Rp17.910–Rp17.960 per dolar AS akibat tekanan geopolitik dan kebijakan The Fed.
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry (kiri) saat membacakan poin penting dalam fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terkait ajaran aliran sesat dari Taklim Makrifat di Makassar, Ahad (11/3/2024). ANTARA/Muh. Hasanuddin
Harianjogja.com, MAKASSAR—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan dari aliran Taklim Makrifat yang sudah membuat sebagian warga Makassar resah.
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry di Makassar, Ahad, mengatakan, informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat tersebut.
"Informasi yang kami keluarkan sudah melalui proses panjang, termasuk membentuk tim, melakukan kajian dan turun langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi," ujarnya.
KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengatakan, bahwa ajaran Taklim Makrifat pimpinan MR.TM itu sesat dan menyesatkan.
Adapun poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni; pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-quran bukan ajaran Islam.
BACA JUGA: Difatwa Sesat, Panji Gumilang Bilang MUI Cuma LSM
Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.
Hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.
Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.
Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah hari ini, Selasa 13 Oktober 2026, diprediksi melemah ke kisaran Rp17.910–Rp17.960 per dolar AS akibat tekanan geopolitik dan kebijakan The Fed.
Benarkah baterai mobil listrik hanya bertahan 10 tahun? Simak hasil riset, faktor yang memengaruhi daya tahan, cara merawat, dan hal penting soal garansi.
DPUPKP Sleman memprioritaskan pemeliharaan dan peningkatan jalan kabupaten menuju pintu Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, termasuk di Kalasan, Gayamharjo.
Arsenal menjamu Lille pada Liga Champions 2026/2027, Rabu 14 Oktober pukul 02.00 WIB. Simak kondisi skuad dan misi kedua tim di matchday kedua.
Sarwendah mengaku fitur Instagram Live miliknya dibatasi selama setahun. Ia juga menjelaskan unggahan video call Ruben Onsu diturunkan Instagram.
Warga Gondomanan, Andri Surya Kusuma, memilih transmigrasi ke Konawe Utara untuk mengembangkan usaha pertanian serai dan nilam.