Advertisement

Promo November

Penumpang Kereta Jangan Lupa Ada Aturan Baru Soal Bagasi!

Newswire
Kamis, 08 Februari 2024 - 19:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Penumpang Kereta Jangan Lupa Ada Aturan Baru Soal Bagasi! Calon penumpang kereta api memadati Stasiun Tugu Jogja. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali soal ketentuan baru mengenai dimensi dan berat bagasi kepada para penumpang, termasuk pada libur panjang peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Advertisement

Ia mengatakan jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut,  akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Joni menjelaskan barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Batas barang bagasi yang berbayar, yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ucapnya.

Baca Juga

Jadwal Lengkap Kereta Bandara YIA Kamis 8 Februari 2024, Tiket Rp20 Ribu

Mau Angkut Sepeda saat Naik Kereta? Begini Cara Pesan Bagasinya...

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, KAI Daop 6 Jogja Sediakan 85.788 Tempat Duduk

Sementara itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Berikutnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Volume Penumpang

Sebelumnya, KAI mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki libur panjang peringatan Isra Mi'raj dan Imlek. Berdasarkan data pada Rabu (7/2/2024) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44 persen dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari) sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

"Total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mi'raj dan Imlek, Selasa (6 Februari) sampai dengan Minggu (11 Februari), yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket," kata Joni.

Rute favorit masyarakat pada periode libur panjang tersebut, yaitu Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Solo PP, Yogyakarta-Banyuwangi PP, Bandung-Blitar PP, Surabaya-Banyuwangi PP, dan relasi lainnya.

"Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca di Jogja Sabtu 30 November 2024, BMKG: Ada Potensi Hujan di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 30 November 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Kuliner Ikan Tuna di Jogja

Wisata
| Jum'at, 29 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement