Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 6 Oktober 2026
Jadwal SIM Gunungkidul Selasa 6 Oktober 2026 di Balai Kalurahan Wiladeg. Selain layanan itu ada SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
Foto ilustrasi ijazah. - Freepik
Kemelut Ijazah Gibran, KPU Surakarta Jelaskan Proses Verifikasi 2020
KPU Surakarta menegaskan verifikasi ijazah Gibran saat Pilkada 2020 dilakukan sesuai prosedur melalui kementerian dan Bakorwil VII.
KPU Surakarta, KPU Kota Surakarta, KPU Solo, KPU Surakarta Gibran, Gibran Rakabuming, Gibran Rakabuming Raka, ijazah Gibran, kemelut ijazah Gibran, verifikasi ijazah Gibran, verifikasi ijazah Gibran 2020, ijazah Gibran Pilkada 2020, Pilkada Surakarta 2020, Pilkada Solo 2020, calon wali kota Surakarta 2020, calon wali kota Solo 2020, Gibran calon wali kota Surakarta, pencalonan Gibran 2020, syarat pencalonan Gibran, syarat pendidikan Gibran, syarat calon wali kota, verifikasi calon Pilkada, verifikasi berkas calon, verifikasi faktual KPU, prosedur verifikasi KPU, proses verifikasi ijazah, aturan verifikasi ijazah, ijazah luar negeri Gibran, pendidikan Gibran di Singapura, Gibran sekolah di Singapura, ijazah luar negeri, verifikasi ijazah luar negeri, Kemendikbud verifikasi ijazah, kementerian verifikasi ijazah, Bakorwil VII, Bakorwil Wilayah VII Solo, verifikasi melalui Bakorwil, KPU Solo verifikasi Gibran, KPU Solo ijazah Gibran, KPU Surakarta Pilkada 2020, berita Gibran terbaru, kabar Gibran hari ini, berita ijazah Gibran, polemik ijazah Gibran, kontroversi ijazah Gibran, keabsahan ijazah Gibran, keabsahan syarat pendidikan Gibran, syarat pendidikan calon kepala daerah, syarat pendidikan calon wali kota, syarat calon kepala daerah Pilkada, verifikasi persyaratan Pilkada, tahapan pencalonan Pilkada, tahapan Pilkada 2020, proses pencalonan wali kota, calon peserta Pilkada Surakarta, dua calon Pilkada Surakarta, Pilkada Surakarta, Pilkada Solo, KPU Jawa Tengah, KPU Jateng, Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, pernyataan KPU Surakarta, KPU bicara ijazah Gibran, KPU jelaskan ijazah Gibran, KPU tegaskan prosedur verifikasi, prosedur pencalonan Pilkada, dokumen pencalonan Pilkada, berkas pencalonan Gibran, persyaratan calon wali kota, persyaratan pendidikan kepala daerah, verifikasi dokumen pendidikan, verifikasi dokumen calon, surat keterangan Kemendikbud, surat keterangan pendidikan luar negeri, pengakuan ijazah luar negeri, penyetaraan pendidikan luar negeri, pendidikan luar negeri calon kepala daerah, pendidikan Gibran
Harianjogja.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah dilakukan sesuai prosedur. Penegasan tersebut disampaikan di tengah kemelut terkait ijazah Gibran Rakabuming.
“Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara di Solo, Rabu.
Menurut dia, KPU Kota Surakarta telah melakukan verifikasi terhadap berkas setiap calon peserta yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada Surakarta 2020.
Pada Pilkada 2020, Gibran Rakabuming mencalonkan diri sebagai calon wali kota Surakarta. Saat itu terdapat dua pasangan calon yang mengikuti kontestasi tersebut.
“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” kata Yustinus.
Verifikasi ijazah dilakukan melalui Bakorwil VII
Yustinus menjelaskan verifikasi faktual terhadap persyaratan pendidikan calon pada saat itu dilakukan melalui Bakorwil VII.
Namun, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan hingga ke Singapura, tempat Gibran menempuh pendidikan.
Menurut Yustinus, ijazah yang diterbitkan lembaga pendidikan luar negeri hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait. Ketentuan tersebut juga diterapkan terhadap ijazah Gibran Rakabuming yang digunakan dalam proses pencalonan Pilkada Surakarta 2020.
Dengan proses verifikasi tersebut, KPU menilai persyaratan pencalonan Gibran pada saat itu telah memenuhi ketentuan.
“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” katanya.
MK soal syarat pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Gunungkidul Selasa 6 Oktober 2026 di Balai Kalurahan Wiladeg. Selain layanan itu ada SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
Baznas Kulonprogo menyalurkan Rp440 juta untuk memperbaiki rumah 22 keluarga di Galur, Panjatan, dan Wates melalui program RLHB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 8 Oktober 2026 tersedia di Kalurahan Condongcatur. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Cristiano Ronaldo menyampaikan penghormatan kepada Lionel Messi setelah sang rival memainkan laga terakhir bersama timnas Argentina.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 8 Oktober 2026 di Siraman. Simak jadwal layanan, lokasi, syarat perpanjangan, dan aturan SIM kedaluwarsa.
Uji coba MBG prasmanan di SDN Soprayan Sleman melibatkan enam siswa sebagai pelayan. Siswa dapat menyesuaikan porsi makanan sesuai kebutuhan.