Advertisement
KPK Sebut Ada Anak Usaha Lain Telkom Grup Tersangkut Dugaan Korupsi
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK mengungkap adanya anak usaha lain dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan baru terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC pada 2017-2022. Namun demikian, KPK mengakui belum lama ini turut melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang menyeret anak usaha TLKM lain.
Advertisement
"Tetapi, memang kami belum menyampaikan ya kepada teman-teman terkait dengan proses penyidikan khusus untuk anak usaha Telkom yang lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Kendati demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut anak usaha Telkom mana yang kini juga tengah dibidik oleh KPK dan apa kasusnya. Dia menyebut penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti yang dibutuhkan sebelum mengungkap kasus-kasus di tubuh BUMN tersebut ke publik.
Juru bicara KPK itu hanya mengatakan bahwa pihaknya tengah melalukan penyidikan terhadap lebih dari satu kasus dugaan korupsi pada lebih dari satu anak usaha Telkom Grup.
"Jadi, sabar dulu ya, nanti setelah proses-proses selesai kami nanti akan update kembali selain yang kemarin kami umumkan [PT SCC]. Jadi, ada dua [kasus] nanti ya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC, salah satu anak usaha Telkom, pada 2017-2022.
BACA JUGA: JCW Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama fiktif dibalut modus kerja sama penyediaan pembiayaan (financing) untuk proyek data center. Lembaga antirasuah juga menduga adanya pihak ketiga yang terlibat sebagai makelar dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, yang identitasnya masih belum diungkap. Penyidik menyangkakan para tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau mengenai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yakni lebih dari Rp200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Kisah di Balik 3.000 Pamong Gunungkidul di Kirab HUT Sultan HB X
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
Advertisement
Advertisement






