Advertisement

Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Begini Caranya

Andhika Anggoro Wening
Kamis, 01 Februari 2024 - 23:07 WIB
Arief Junianto
Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Begini Caranya Ilustrasi STNK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kecanggihan teknologi di era sekarang ini membuat semua aktivitas bisa berjalan lebih mudah dan praktis. Salah satu kemajuan teknologi di dunia digital yang bisa Kita manfaatkan adalah cara bayar pajak motor online.

Jika dahulu pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor samsat, kini bayar pajak motor bisa dilakukan secara daring. Tentunya, hal ini memudahkan para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya.

Advertisement

Bagi pemilik kendaraan, bayar pajak motor online saat ini sudah bisa menggunakan layanan E-Samsat, yaitu melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.

Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal

Unduh aplikasi Signal pada perangkat ponsel Anda melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS. Setelah selesai mengunduh, langsung buka aplikasi Signal.

Lalu lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Siapkan beberapa data pribadi seperti NIK, nomor ponsel, dan data lainnya. Setelah itu ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi. Selanjutnya pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor untuk mendaftarkan kendaraan Anda.

Jika sudah, lanjut untuk masuk pada menu pembayaran. Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank.

Ikuti cara pembayaran yang muncul dan lakukan pembayaran sesuai langkah yang telah diberikan.

BACA JUGA: Airlangga Sebut Pengusaha Hiburan Bisa Peroleh Insentif Pajak

Pastikan Anda tahu besaran pajak yang harus dibayarkan. Simpan bukti pembayaran pajak. Silahkan tunggu dokumen Anda sampai ke alamat tujuan.

Syarat Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi Signal

Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem Signal harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput.

Data hanya akan muncul apabila NIK pemilik kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata. Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, Anda bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.

Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Kulonprogo Diminta Lakukan Inovasi Penanganan Kemiskinan

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement