Advertisement

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Meningkatkan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Rika Anggraeni
Selasa, 09 Januari 2024 - 08:57 WIB
Ujang Hasanudin
OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Meningkatkan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk lebih memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru, yakni POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Dalam keterangan resmi pada Selasa (9/1/2024) dijelaskan penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement

POJK terbaru ini pun menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

OJK juga menyampaikan penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Tak hanya itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku [market conduct] yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen,” tegas Friderica.

BACA JUGA: OJK Dalami Laporan Dugaan Penggelapan Dana Deposito Rp13,5 miliar

Selain itu, penerbitan POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;

2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak
yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin
dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;

3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi
PUJK;

4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara
dalam perjanjian;

5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK
untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;

6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;

7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan
sistem informasi dan ketahanan siber;

8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);

9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi
dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);

10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;
serta

11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru Bus DAMRI Jogja-YIA, Minggu 5 April 2026

Jadwal Terbaru Bus DAMRI Jogja-YIA, Minggu 5 April 2026

Jogja
| Minggu, 05 April 2026, 06:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement