Advertisement
Komisi IX DPR Serukan Vaksin Covid-19 Berbayar Mirip dengan Skema BPJS Kesehatan.
Ilustrasi vaksin / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Kementerian Kesehatan untuk menyosialisasikan kebijakan vaksin berbayar untuk Covid-19. Skemanya mirip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Skemanya seperti BPJS, ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi," kata Melkiades dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Advertisement
Kemenkes mulai memberlakukan vaksin berbayar Covid-19 pada 1 Januari 2024, tetapi vaksinasi akan berlaku gratis untuk kelompok masyarakat tertentu, yaitu kelompok masyarakat berisiko dan lanjut usia yang masuk Program Imunisasi Nasional.
Sementara masyarakat umum lainnya akan dipungut biaya, namun hingga kini besaran harga vaksin Covid-19 masih belum ditentukan.
Baca juga
Buruan! Vaksin Covid-19 Masih Gratis sampai 31 Desember, Awal 2024 Mulai Berbayar
Endemi, BPJS Pastikan Tak Ada Alokasi Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 Berbayar, Menkes: di Bawah Rp200 Ribu
Menurut dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, harus menjelaskan vaksinasi Covid -19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Penerima vaksin untuk pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis.
Kebijakan terkait dengan perubahan pelaksanaan dalam pemberian vaksinasi Covid -19 dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 23/2023 tentang Pedoman Penanganan Covid -19.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 48/ 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid -19.
"Status endemik ini bukan berarti Covid telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi mengakibatkan peningkatan kasus seperti saat ini. Itu sebabnya upaya penanggulangan Covid-19 tetap berlaku," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri Peringatan Satu Dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Curi Satu Poin Dramatis Lawan Persijap Jepara
- Pencairan Dana Desa Tahap II Tetap Sesuai PMK 81 Tahun 2025
- Lumbung Mataraman DIY Pasok Bahan MBG dari Petani Lokal
- Brimob Sterilkan Gereja Katedral Jakarta Jelang Natal 2025
- KB Pascapersalinan Didorong Cegah Stunting dan Turunkan AKI
- Gunungkidul Pusatkan Perayaan Tahun Baru 2026 di Pantai Sepanjang
- Tol Cipali Tetap Lancar Meskipun Kendaraan ke Cirebon Naik
Advertisement
Advertisement



