Advertisement
Diduga Mencabuli 15 Anak, Guru Ngaji Kini Buron Kepolisian
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, PURWAKARTA—Seorang guru ngaji bernama Opan Sopandi diduga mencabuli 15 anak didiknya. Polres Kabupaten Purwakarta menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sejumlah anak didiknya dan kini polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, Minggu (17/12/2023) menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Opan Sopandi, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada belasan anak didiknya.
Advertisement
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban.
"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," katanya.
Kapolres mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
BACA JUGA: Lima Makanan Ini Kaya Vitamin E, Bantu Anda Merawat Kulit
Disebutkan bahwa sesuai dengan pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Minggu 11 Januari 2026
- OTT Pajak Jakarta Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka
- Serie A: AS Roma dan Atalanta Jaga Asa Scudetto
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Minggu 11 Januari 2026
- Ribuan Warga Iran Turun ke Jalan Meski Internet Diputus
- Fitur Baru Google Play, Game Premium Bisa Dicoba Gratis
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 11 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




