Advertisement

1.096 Anak di DIY Terima Beasiswa Pendidikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Abdul Hamied Razak
Rabu, 13 Desember 2023 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
1.096 Anak di DIY Terima Beasiswa Pendidikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ilustrasi beasiswa - Ist/mmhealth.org

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.096 anak di DIY menerima beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal pembayaran mencapai Rp5.1 miliar.

Tidak hanya itu, lembaga non profit yang dikelola negara ini juga memberikan manfaat santunan sebanyak 782 kasus di DIY dengan nominal mencapai Rp5,1 Miliar. Jumlah penerima tersebut merupakan rekapitulasi dari kelima program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan yakni Program JHT, JKK, JKM, JP dan JKP.

Advertisement

"Kami juga telah memberikan manfaat beasiswa kepada anak dari alih waris peserta yang mengalami risiko sosial," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Teguh Wiyono, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA: Kabar Gembira! Ketua RT dan RW di Gunungkidul Kini Di-cover BPJS Ketenagakerjaan

Dia menjelaskan sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagkerjaan telah memberikan beasiswa pendidikan kepada 1.096 anak dengan nominal pembayaran mencapai Rp5.1 miliar. “Beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan kepada dua anak dari ahli waris peserta yang mengalami risiko sosial dengan nilai maksimal mencapai 174 juta,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Untuk jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai SD/sederajat, bantuannya Rp1,5 juta per tahun (maksimal delapan tahun), untuk SMP/sederajat Rp 2 juta per tahun (maksimal tiga tahun), SMA/sederajat Rp 3 juta per tahun (maksimal tiga tahun), dan untuk pendidikan S1 atau pelatihan Rp 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

Adapun kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Teguh menyampaikan bahwa program beasiswa ini harapanya bisa mewujudkan dan meneruskan cita-cita anak penerima ahli waris dalam melanjutkan pendidikannya. Hal ini bisa dilihat bahwa manfaat BPJamsostek ini sangat nyata dan bermanfaat bagi keluarganya, sesuai dengan misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga.

"Ini sudah menjadi komitmen BPJamsostek untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari sehingga pekerja terbebas dari kecemasan dan bisa kerja keras bebas cemas," kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PKB Bantul Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pekan Depan

Bantul
| Minggu, 28 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement