Advertisement
Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Komika di Acara Desak Anies

Advertisement
Harianjogja.com, LAMPUNG—Selain dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga melakukan pelecehan kepada Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Saat ini, Bawaslu mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan komika asal daerah itu saat kampanye capres Anies Baswedan di Lampung pada Kamis (7/12/2023).
Advertisement
"Nanti, kami di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mengkaji apakah laporan terhadap komika Lampung ini bisa masuk pidana pemilu atau pidana umum," kata anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Lampung, Minggu (10/12/2023).
BACA JUGA: Janji Politik Anies saat Kampanye di Lampung, Bangun RS Khusus Hewan yang Memadai
Tamri mengungkapkan laporan terkait komika tersebut sudah masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung, tetapi belum diregistrasi karena laporan masuk di atas jam 17.00 pada hari Jumat.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat," jelas Tamri.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta pelapor untuk melapor kembali lagi pada Senin (11/12/2023). Namun demikian, Tamri mengungkapkan Bawaslu Lampung bersama pihak terkait di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika yang videonya sudah ramai dibicarakan di media sosial.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c), yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Kemungkinan, pasal ini yang akan digunakan bila ada laporan dan kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu kemarin," tambahnya.
Menurut Tamri, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk jenis pidana pemilu, maka pihak-pihak terkait, seperti siapa yang mengundang komika dalam acara itu, juga akan dimintai keterangan.
BACA JUGA: Politikus Senior Partai Demokrat Gabung Timnas Amin
"Kalau kegiatan komika itu masuk dalam rangkaian kampanye, maka tentu pidana pemilu; karena yang bersangkutan diundang oleh tim kampanye atau partai politik; tetapi kalau tidak, masuk ke pidana umum. Maka dari itu, masalah ini akan dikaji terlebih dahulu bila sudah ada laporannya," ujar Tamri.
Untuk diketahui komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dalam acara diskusi dan debat "Desak Anies" di Kota Bandarlampung, Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AYG 2025
- DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat
- UKDW Meriahkan Dies Natalis ke-63 dengan Fun Run dan Family Gathering
- Harga Telur di Kota Jogja Bertahan di Rp30.000 per Kilogram
- Prabowo: Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah
- Perpindahan Pedagang Pasar Godean Tunggu Kepastian Pengelolaan Parkir
- OJK Ingatkan Generasi Muda Risiko Keuangan Digital
Advertisement
Advertisement