Mutasi Besar Kejagung Sentuh 90 Kajari se-Indonesia
Kejagung memutasi 90 Kajari di Indonesia, termasuk pergantian Kajari Jakarta Barat berdasarkan SK tertanggal 29 Juli 2026.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri didesak untuk menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Desakan ini dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
“MAKI kecewa dan sangat jengkel, dan mewarning penyidik Polda karena belum melakukan penahanan dan mewarning untuk melakukan penahanan,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Boyamin mengaku bingung apa alasan penyidik tidak menahan Firli Bahuri pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Karena jika pada pemeriksaan pertama tidak ditahan, hal tersebut dimaklumi sebagai kewenangan penyidik.
Menurut dia, tidak ditahannya Firli kali ini telah melukai rasa keadilan di masyarakat karena masyarakat berpandangan orang yang dipercaya memberantas korupsi tetapi diduga melakukan korupsi dan kemudian diperlakukan istimewa, yaitu tidak ditahan.
“Ini masyarakat berdasarkan pemantauan di media sosial dan dari beberapa pembicaraan di grup dan komentar-komentar di media massa mainstream dari pembacanya, itu jelas-jelas mengatakan juga kecewa karena Firli Bahuri tidak ditahan,” katanya.
Boyamin menyebut, sudah semestinya Firli Bahuri ditahan usai pemeriksaan kedua kemarin. Karena, Firli dianggap tidak kooperatif dan penasihat hukumnya juga kerap membuat pernyataan yang bersifat melakukan pengaburan atau membuat bingung masyarakat dengan mengatakan bahwa pembicaraan antara Syahrul Yasin Limpo dengan Firli palsu.
BACA JUGA: Tiga Pelajar Terseret Arus Pantai Parangtritis, Satu Masih Dalam Pencarian
“Itu kan materi penyidikan. Meskipun boleh aja, tapi ini seakan-akan bertentangan dengan yang terjadi pada pemeriksaan, apakah memang dia (pengacara) membaca berita acara pemeriksaan saksi, padahal berkas perkara belum selesai,” ungkapnya.
Selain itu, kata Boyamin, Firli dan penasihat hukumnya sebelum penetapan tersangka memberikan pernyataan berbeda kepada publik, yang menyebut bahwa saksi-saksi tidak mengakui berkaitan dengan dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu terkait Firli.
“Bahkan pernah penasihat Pak Firli mengatakan bahwa Pak Syahrul Yasin Limpo membantah tidak terkait dengan Pak Firli, padahal kenyataannya diduga tidak demikian,” kata Boyamin.
Dia menekankan, pernyataan yang dikeluarkan oleh Firli dan penasihat hukumnya mencoba membuat opini dan tidak bisa mempengaruhi saksi-saksi, sehingga harus ditahan agar tidak ada upaya yang mempengaruhi saksi-saksi, baik secara langsung maupun secara opini publik melalui media massa.
“Pernyataan-pernyataan yang sebenarnya itu hanya pembelaan semata yang diduga tidak bersesuaian dengan proses penyidikan,” katanya.
Menurut Boyamin, penahanan Firli Bahuri penting dilakukan karena ada upaya penggiringan opini ataupun memengaruhi saksi-saksi. Terlebih lagi, sikap tidak kooperatif dari tersangka. Adapun upaya Firli muncul di media setelah dua kali kucing-kucingan dengan wartawan dikarenakan “sudah terpaksa”, seperti pemeriksaan kemarin datang kelihatan muka, tetapi pulang berusaha sembunyi lagi.
“Itu kan namanya tidak kooperatif pada posisi yang seakan-akan dia punya keistimewaan di Bareskrim,” kata Boyamin.
Analisa lain Boyamin terkait penyidik tidak menahan karena khawatir Filri membongkar kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri. Selain itu, penahanan diperlukan karena tidak ada jaminan Firli Bahuri tidak melarikan diri ketika semakin terpojok dengan kasusnya. Dengan penahanan, penyidik tidak perlu mengawasi 24 jam.
Terlebih pengenaan pasal yang disematkan kepada Firli adalah pasal yang berat ancamanya, yakni seumur hidup, kata dia, semestinya harus ditahan berdasarkan alasan objektif.
“Karena dulu Akil Mochtar pun ketika diperlakukan dengan pasal, bahkan divonis hukuman seumur hidup juga ditahan sejak awal,” kata Boyamin. Hingga berita ini ditulis, baik penyidik Polda Metro Jaya maupun Dittipidkor Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memutasi 90 Kajari di Indonesia, termasuk pergantian Kajari Jakarta Barat berdasarkan SK tertanggal 29 Juli 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.