Advertisement
Hindari Korban Jiwa, KPPS Wajib Penuhi Syarat Kesehatan
Ilustrasi Pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pada Desember ini KPU Bantul akan membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Untuk memastikan kelancaran dan keselamatan para petugas, KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan.
Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, menjelaskan perekrutan KPPS Bantul akan berlangsung secara terbuka pada 11-20 Desember 2023. Bagi masyarakat yang tertarik, bisa melakukan pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kalurahan.
Advertisement
BACA JUGA : Kabar Gembira! Honor KPPS di Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
“Masyarakat silakan mendaftar untuk menjadi KPPS. Pendaftaran langsung di Kantor PPS, kami punya sekretariat di sana, di kalurahan. Syarat-syarat dan form sudah disiapkan di sana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Terkait persyaratan pendaftaran, ia mengungkapkan terdapat syarat khusus kesehatan yang wajib dilengkapi oleh para calon KPPS. Syarat kesehatan ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan pemilu 2019 yang saat itu banyak KPPS yang meninggal karena kelelahan.
Adapun dua poin terkait syarat kesehatan yakni pertama, dari sisi usia dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. “Di 2019 itu yang meninggal setelah dilakukan assessment dan penelitian ternyata usianya di atas 55 tahun dan memiliki komorbid [penyakit bawaan],” katanya.
Syarat kedua yakni pendaftar melengkapi surat keterangan sehat, termasuk di dalamnya melampirkan kondisi tensi darah, gula darah dan kolesterol. “Harapannya dengna mitigasi itu kita sudah tahu, sehingga dapat meminimalisir jatuhnya korban,” paparnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan terkait kesehatan para KPPS, KPU Bantul juga akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait. “Kami juga akan bekerja sama dengan Dinas kesehatan Bantul, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Warga Geger, Perempuan asal Sukoharjo Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos
Pada pemilu 2024, KPU Bantul membutuhkan sebanyak 22.162 KPPS yang akan ditempatkan di 3.166 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di samping itu, dibutuhkan pula 6.300 Linmas untuk berjaga di setiap TPS. “Kami butuh peran serta masyarakat untuk terlibat dalam pemungutan suara,” katanya.
Ia juga mendorong generasi muda agar turut terlibat dalam KPPS, karena dalam sistem kerjanya, KPPS akan menggunakan teknologi informasi berbasis aplikasi. “Harapannya dari tujuha anggota KPPS, paling tidak ada tiga orang yang menguasai IT,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Iran Klaim Serang Kapal Induk Abraham Lincoln dan Tembak Jatuh F-35 AS
Advertisement
Advertisement









