Advertisement
Gegara Tuding Jokowi Intervensi Kasus E-KTP, Agus Rahardjo Bakal Dipanggil DPR
Foto ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo bakal dipanggil DPR RI terkait dengan pernyataannya yang menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah ketika KPK menyidik kasus korupsi KTP-el yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Ketua DPR, Puan Maharani menjelaskan pihaknya menjunjung supremasi hukum. Dia pun mempersilakan Komisi III DPR untuk memanggil Agus Rahardjo apabila dirasa perlu untuk menegakkan supremasi hukum.
Advertisement
"Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu [memanggil Agus Rahardjo untuk diminta keterangan lebih lanjut], itu merupakan hak anggota. Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Senada, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga membuka peluang pihaknya memanggil Agus Rahardjo. Menurutnya, Agus Rahardjo memang perlu dimintai keterangan lebih lanjut. "Kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja," ujar Pacul, Selasa.
Meski begitu, dia menganggap kesaksian Agus sudah tidak relevan lagi. Kasus korupsi KTP-el sudah tuntas beberapa tahun lalu. "Ini omongan orang kedaluwarsa, mustinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan, begitu," ujarnya.
Oleh sebab itu, Pacul merasa ada ketidakjelasan dari motif Agus mengungkit permasalahan itu pada saat ini. "Kalau bicara motif, ngomong apa motifnya Pak Agus? Kami juga belum tahu ini motifnya," katanya.
Cerita Agus
Sebelumnya, Agus Rahardjo melempar bola liar ihwal korupsi KTP-el ke Jokowi. Dia mengatakan bahwa Jokowi telah mencoba mengintervensi kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Agus menceritakan bahwa pernah dipanggil sendiri ke Istana untuk menghadap Presiden Jokowi. Dia mengaku heran karena biasanya Kepala Negara memanggil lima orang pimpinan apabila dibutuhkan untuk menghadap.
Pada saat itu, cerita Agus, Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. "Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, 'Hentikan!' Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan," ujar dia dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Jokowi Tepis Tudingan Agus Rahardjo yang Mengaku Dimarahi dan Diminta Hentikan Kasus E-KTP
Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019. Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
- Daftar 10 SD Terbaik Nasional Versi Pusprenas, DIY Dominan
- IKN Dinilai Jadi Referensi Pembangunan Kota Masa Depan
Advertisement
Advertisement



