Advertisement
Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17 Tertangkap, Begini Caranya Menipu Korban
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap pria berinisial MS, seorang penjual tiket palsu Piala Dunia U-17. Pelaku telah merencanakan modus sejak tiga bulan lalu.
Kepala Sub Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jateng Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir menyatakan pelaku mengunggah penjualan tiket Piala Dunia U-17 di laman Facebook miliknya pada Senin (20/11/2023).
Advertisement
Pada hari itu terdapat pertandingan Piala Dunia U-17 antara Ekuador melawan Brazil dan Spanyol kontra Jepang di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.
"Jadi seakan-akan yang bersangkutan ini adalah panitia. Di akunnya itu ada foto keluarga. Akun ini dibuat sekitar tiga bulan sebelum Piala Dunia dimulai," kata Kombes Anwar seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pewarta.
Baca Juga: Polisi: Awas Tiket Palsu Timnas Indonesia vs Argentina
Dari unggahan MS tersebut, ada tiga korban yang kemudian mengirim pesan berisi minat mereka membeli tiket. Salah satu korbannya adalah warga Solo berinisial AK (38 tahun), karyawan swasta yang membeli tiket dengan harga Rp120.000.
Korban selanjutnya mentransfer uang tersebut via aplikasi Dana. Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di lokasi pertandingan untuk pemberian fisik tiket.
Namun demikian, setelah korban memindai barcode di pintu masuk, muncul keterangan bahwa tiket tidak valid. Hal inilah yang membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.
Baca Juga: Konser Coldplay Digelar Malam Ini, Puluhan Orang Ketipu Calo Tiket
Akibat kejadian ini, panitia segera berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta korban untuk langsung membuat laporan. Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku MS di Surabaya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1, Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Interpol Tangkap Admin Penipuan Online Bermodus PDF, Ternyata Orang Indonesia
Piala Dunia U-17 2023 saat ini telah memasuki fase perempat final dan semifinal. Satu pertandingan perempat final tersisa mempertandingkan Mali melawan Maroko di Stadion Manahan, Solo, pada Sabtu (25/11/2023).
Sedangkan tiga tiket semifinal lainnya telah diamankan oleh Argentina, Jerman, dan Prancis. Argentina akan menghadapi Jerman pada Selasa (28/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Investasi Kereta Gantung Rp200 Miliar di Prambanan Jalan Terus
- Yusril Tegaskan Negara Berhak Merampas Uang Bandar dan Pemain Judol
- AS Bersiap Uji Coba Rudal Balistik Antarbenua Minuteman III
- Dinyatakan Hilang, Warga Manisrenggo Ditemukan di Kali Talang Klaten
- Polisi Dalami Kasus Perempuan yang Meninggal Tak Wajar di Sleman
- Melayat ke Solo, Kapolri Siap Amankan Proses Pemakaman PB XIII
- Komunitas Siaga Merapi Ikut Evakuasi Pendaki Hilang di Kali Talang
Advertisement
Advertisement




