Advertisement
Terpidana Pembunuhan Dibebaskan dari Penjara karena Menderita Obesitas dan Tak Bisa Diet

Advertisement
Harianjogja.com, ROMA—Seorang terpidana pembunuhan di Italia yang menjalani hukuman 30 tahun penjara baru-baru ini dibebaskan dengan alasan yang tidak biasa. Hakim memutuskan membebaskan dia karena mengalami obesitas parah, sementara kehidupan di penjara tidak bisa membuatnya menerapkan diet.
Peristiwa aneh ini dialami oleh Dimitri Fricano, yang ditangkap karena membunuh pacarnya, Erika, pada tahun 2017. Pria berusia 35 tahun itu terlibat cekcok dengan pasangannya saat sedang berlibur ke Sardinia, Laut Tengah.
Advertisement
BACA JUGA: Olahraga Berlebihan Bisa Memicu Serangan Jantung
Melansir Oddity Central, Dimitri awalnya mengatakan kepada polisi bahwa perampok telah menyerang dan membunuh rekannya. Akan tetapi, ketika penyelidik menemukan semakin banyak lubang dalam ceritanya, dia akhirnya mengakui bahwa dialah yang menikamnya sebanyak 57 kali. Rupanya, dia memarahinya karena meninggalkan terlalu banyak remah-remah di tempat tidur saat makan, dan dia menjadi sangat marah hingga dia tidak bisa mengendalikan diri.
Dua tahun kemudian, dia diadili karena pembunuhan. Meski demikian, dia baru dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada tahun 2022, karena penundaan terkait pandemi. Bulan ini, dia akhirnya dibebaskan karena obesitas yang berbahaya dan tidak mampu menurunkan berat badan.
Pada saat memulai hukumannya, Dimitri Fricano memiliki berat badan 120 kg. Namun, dalam 12 bulan berikutnya, beratnya membengkak hingga 200 kg, berat badan yang menurut dokter menempatkannya pada risiko tinggi penyakit kardiovaskular.
Akibat obesitas yang dia alami, Dimitri bahkan tidak bisa berkeliling gedung penjara tanpa tongkat atau kursi roda. Belakangan, pengadilan telah memutuskan bahwa kondisinya 'tidak sesuai dengan rezim penjara', karena penjara tidak memungkinkan dia untuk mengikuti diet rendah kalori.
“Dia membutuhkan bantuan yang tidak bisa diberikan di lembaga tersebut,” demikian keputusan panel hakim dikutip dari Oddity Central, Sabtu (25/11/2023).
BACA JUGA: Bisnis Unik, Ada Jasa Menghancurkan Foto Pernikahan Bagi Pasangan Bercerai
Hakim menambahkan bahwa dia tidak bisa tetap dipenjara karena obesitas dan kebiasaan merokoknya yang membuatnya berisiko meninggal dunia.
Kini, Dimitri akan menjalani sisa waktunya sebagai tahanan rumah di sebuah kota dekat Biella, Italia. Keputusan itu tentu membuat marah keluarga korbannya. Meskipun undang-undang menyatakan bahwa jika kondisi Fricano membaik, ia akan kembali ke penjara, tetap saja orang tua korban meyakini hal itu tidak mungkin terjadi.
“Tahanan rumah untuk Dimitri? Ini keputusan yang memalukan,” kata ayah Erika kepada surat kabar Italia Corriere Della Sera. “Ketika beberapa teman memberi tahu saya, setelah membacanya secara online, bahwa Dimitri telah ditempatkan di bawah tahanan rumah, sebuah luka terbuka kembali. Rasanya seperti menerima tikaman tepat di jantungnya. Ini adalah kasus yang jarang terjadi. Tidak disangka bahkan mafia pun tidak menerima perlakuan ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Oddity Central
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement