ESDM Siapkan Rp4,86 Triliun Pulihkan Kapasitas PLTP Sarulla
ESDM menyiapkan investasi Rp4,86 triliun untuk memulihkan kapasitas PLTP Sarulla menjadi 330 MW dan mengembangkan potensi panas bumi.
Ilustrasi kargo pesawat./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA–Citilink Indonesia mengonfirmasi kejadian salah satu penumpangnya merokok di pesawat yang belakangan viral di internet. Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada akun X (dahulu Twitter) @b***a yang diakses Selasa (21/11/2023).
Video tersebut memperlihatkan sejumlah petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam. Pria tersebut diduga merokok di pesawat saat penerbangan. “Ada penumpang diduga merokok dalam pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya. Mungkin biasa ngudud numpak AKAS,” demikian kutipan keterangan atau caption video tersebut
Haza Ibnu Rasyad, Head of Corporate Secretary Division Citilink Indonesia, telah membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Viral Merokok di Pesawat Citilink, Ini Kata Maskapai
Dia menjelaskan, kejadian penumpang merokok tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu dalam dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya. Sebagai informasi, seluruh penumpang dilarang merokok di dalam pesawat baik sebelum, saat, dan setelah penerbangan.
Merokok merupakan salah satu kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kenyamanan bagi seluruh penumpang.
Adapun, aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1/2009 Tentang Penerbangan. Pasal 54 beleid tersebut menyatakan, setiap orang di dalam pesawat dilarang melakukan beberapa hal, di antaranya perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.
Kemudian, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; perbuatan asusila; perbuatan yang mengganggu ketenteraman; terakhir, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Selanjutnya, Pasal 412 ayat 6 peraturan yang sama menyebut penumpang yang merokok di pesawat dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi Lion Air pada Selasa (21/11/2023), merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.
Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Asap rokok juga dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.
BACA JUGA: Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta
Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat.
Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis. Selanjutnya, pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin.
Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang. Asap rokok memengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih).
Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
ESDM menyiapkan investasi Rp4,86 triliun untuk memulihkan kapasitas PLTP Sarulla menjadi 330 MW dan mengembangkan potensi panas bumi.
BNI menghadirkan beragam penawaran bagi nasabah yang ingin menyaksikan konser Andrea Bocelli Romanza – 30th Anniversary World Tour di Indonesia
Opsen BBNKB Bantul mencapai Rp21,99 miliar atau 57,54% dari target Rp38,23 miliar hingga Agustus 2026.
China menegaskan kerja sama dengan Iran berada dalam kerangka hukum internasional setelah AS mengancam sanksi bagi mitra bisnis Teheran.
Pelapor Ruben Onsu mencabut laporan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar setelah kerugian dilunasi secara kekeluargaan.
Timnas U20 Indonesia ditahan Malaysia 0-0 pada Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Garuda Muda membuang sejumlah peluang emas.