Viral Video Penumpang Merokok di Pesawat, Bisa Didenda Rp2,5 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Citilink Indonesia mengonfirmasi kejadian salah satu penumpangnya merokok di pesawat yang belakangan viral di internet. Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah pada akun X (dahulu Twitter) @b***a yang diakses Selasa (21/11/2023).
Video tersebut memperlihatkan sejumlah petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam. Pria tersebut diduga merokok di pesawat saat penerbangan. “Ada penumpang diduga merokok dalam pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya. Mungkin biasa ngudud numpak AKAS,” demikian kutipan keterangan atau caption video tersebut
Advertisement
Haza Ibnu Rasyad, Head of Corporate Secretary Division Citilink Indonesia, telah membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Viral Merokok di Pesawat Citilink, Ini Kata Maskapai
Dia menjelaskan, kejadian penumpang merokok tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu dalam dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya. Sebagai informasi, seluruh penumpang dilarang merokok di dalam pesawat baik sebelum, saat, dan setelah penerbangan.
Merokok merupakan salah satu kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kenyamanan bagi seluruh penumpang.
Adapun, aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1/2009 Tentang Penerbangan. Pasal 54 beleid tersebut menyatakan, setiap orang di dalam pesawat dilarang melakukan beberapa hal, di antaranya perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.
Kemudian, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; perbuatan asusila; perbuatan yang mengganggu ketenteraman; terakhir, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Selanjutnya, Pasal 412 ayat 6 peraturan yang sama menyebut penumpang yang merokok di pesawat dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi Lion Air pada Selasa (21/11/2023), merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.
Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
Asap rokok juga dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.
BACA JUGA: Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta
Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat.
Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis. Selanjutnya, pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin.
Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang. Asap rokok memengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih).
Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement