Advertisement
Geledah Kantor Kejari Bondowoso, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (19/11). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.
"Iya (ada penggeledahan). Informasi yang kami terima, betul, pada Minggu (19/11), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Advertisement
Dalam penggeledahan itu, lanjut Ali, tim penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," jelasnya.
Berbagai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, tambah Ali, selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis untuk disertakan ke dalam berkas penyidikan.
Sebelumnya, Kamis malam (16/11), KPK mengumumkan penetapan Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso sedang menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS, dalam jabatannya dan atas perintah PJ, kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.
BACA JUGA: BPK Dikuasai Eks Politisi Hingga Masuk Lingkaran Korupsi
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PJ, untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu (15/6), dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta.
Usai OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka PJ dan AKDS, sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement








