Advertisement
Pj Gubernur Jateng Ajak Masyarakat Ikut Andil Sukseskan Pemilu
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menyukseskan Pemilu 2024 di hadapan ribuan jemaah pada acara Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang, Jumat (17/11/2023). Ist - pemprovjateng
Advertisement
MAGELANG—Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menyukseskan Pemilu 2024.
"Tahun 2024 itu tahun politik. Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin setiap lima tahun sekali. Jadi masyarakat harus ikut andil dalam menyukseskan pemilu," kata Nana di hadapan ribuan jemaah pada acara Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang, Jumat, 17 November 2023 malam.
Advertisement
Di tahun itu, ada dua agenda politik besar yang musti dilaksanakan, yaitu pemilu pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024.
Menurut Nana, ada tiga indikator kesuksesan pemilu, meliputi partisipasi masyarakat pemilih yang tinggi, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan tanpa gangguan.
"Oleh karena itu, Partisipasi masyarakat pemilih harus tinggi. Mari berbondong-bondong datang ke TPS untuk memilih sesuai hari nurani," kata dia.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Singgung Soal Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menurut dia, Pesta demokrasi ini harus aman dan kondusif, sehingga perlu partisipasi bersama-sama.
"Mari kita kawal, jaga dan sukseskan pemilu yang damai. Jateng harus sejuk, kondusif, dan sukseskan pemilu yang akan datang," ujar Nana.
Jateng Bersholawat di Alun-alun Kabupaten Magelang itu diadakan dalam rangka HUT ke-52 KORPRI. Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah "Integritas KORPRI Dukung Netralitas untuk Pemilu 2024".
Sebagaimana tema tersebut, seluruh anggota KORPRI yang merupakan ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu ini.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Begitu juga dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
"ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. ASN harus bisa menjadi tauladan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Nana.
Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak terprovokasi dan terjebak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, dan tidak boleh menunjukkan kecenderungan memihak Peserta Pemilu.
Dalam upaya menjaga netralitas, ASN dilarang melakukan: foto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan; mengunggah, menanggapi, dan menyebar-luaskan gambar, foto, video peserta Pemilu; menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye; menghadiri deklarasi/rapat konsolidasi, dan sejenisnya menggunakan atribut peserta Pemilu, serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








