Advertisement
Bareskrim Mulai Selidiki Kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan terkait dengan dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konsitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi itu telah diterima penyidik dari pihak SPKT pada Senin (13/11/2023).
Advertisement
"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan. Pada 13 November lalu, laporan diterima oleh Dittipidum dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan," ujar Djuhandani, Jumat (17/11/2023).
Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang saksi pada tahap awal. Hanya saja, Jenderal Bintang satu itu belum merincikan siapa saja saksi yang dimaksud. "Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ujar dia.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kasus kebocoran informasi putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres
Pelaporan itu diajukan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani yang teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim [RPH] Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi [P3K] merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian," kata Maydika, pekan lalu.
Dia menilai bahwa kebocoran informasi itu telah melanggar ketentuan pasal 40 ayat (1) UU No. 24/2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 Jo. Pasal 322 KUHP.
Maydika juga menyampaikan tujuannya membuat laporan polisi ini agar perbuatan yang menimbulkan keresahan hingga kegaduhan masyarakat itu tidak terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement