Advertisement
Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang Ditolak Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com—Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, terkait penetapan 30 orang tersangka oleh kepolisian dalam kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Advertisement
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11).
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.
Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.
Salah satunya alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 43 Orang Pelaku Kericuhan di Pulau Rempang
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.
Namun, ke depannya kata dia, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.
"Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP
- Prabowo Beri Dukungan Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- Warga Jepang Berusia 100 Tahun Tercatat 99.763 Orang, 88 Persen Perempuan
- Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
Advertisement
Advertisement