Advertisement
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Hakim Bakal Menolak
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan ini bakal ditolak hakim.
"Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Advertisement
Ali memastikan penyidik lembaga antirasuah sudah memenuhi seluruh ketentuan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," ujarnya.
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing selama 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
BACA JUGA: Bantul Tambah 6 Pasien Baru Sifilis di 2023, Ini Imbauan Dinkes
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan 1 November 2023. KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024. "Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," kata Alex.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023. SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kataAlex. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS," katanya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing. KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. "Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement






