Advertisement
Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Ilustrasi pinjol / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip.
KTP el ini merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Advertisement
Belakangan marak kasus KTP el didaftarkan oleh oknum tertentu ke aplikasi pinjaman online (Pinjol) meskipun pemilik KTP tersebut merasa tidak melakukannya. Selain melanggar hukum pidana, tindakan tersebut tentu merugikan pemilik KTP el.
BACA JUGA: Siang Hari Suhu Panas Jogja Mencapai 34 Derajat Celcius, Sleman Berpotensi Hujan Ringan
Selain mendapat teror dari deptkolektor Pinjol, tunggakan cicilan Pinjol berpotensi merusak reputasi pemilik KTP el dalam sistem BI Checking. Lalu bagaimana untuk mengetahui KTP el kita aman dan tidak disalahgunakan oleh oknum tersebut?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan kepada masyarakat untuk mengecek apakah KTP el kita digunakan untuk pengajuan dana Pinjol. Layanan ini disediakan di website resmi milik OJK khususnya di laman idebku.ojk.go.id.
Cara Cek KTP Apakah Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
1. Buka browser dan kunjungi laman idebku.ojk.go.id (via ponsel maupun komputer)
2. Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
3. Klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
4. Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
5. Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
6. Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
7. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
8. Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
9. OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
Demikian cara cek KTP el kita untuk mengetahui apakah KTP el didaftarkan oleh oknum tertentu ke aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sentil Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar
- Polri Evaluasi Pemberlakuan One Way Nasional
- Pemerintah Tak Naikkan BBM meski Harga Minyak Naik, Ini Alasannya
- Prabowo Anggap Penyiraman Air Keras sebagai Aksi Terorisme
- Diadukan Palestina, FIFA Jatuhkan Sanksi ke Israel
- Tips Nikmati Hidangan Saat Lebaran Tanpa Khawatir Kesehatan
- Timteng Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Pemberangkatan Haji
Advertisement
Advertisement








