Advertisement
Stafsus Presiden: Reshuffle Kabinet Diumumkan Jokowi Besok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koordinator Staf Khusus Presiden, AAGN Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
"Besok [Rabu] memang direncanakan ada pelantikan pejabat di Istana Negara," kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Advertisement
Saat ditanya siapa pejabat yang akan dilantik dan dalam posisi apa, Ari akan menyampaikan perkembangan informasi tersebut. "Mengenai siapa yang dilantik dan dalam posisi apa, nanti saya akan update lagi," ujar dia.
Kabar soal pelantikan pejabat itu mencuat setelah Jokowi pada Selasa pagi menyatakan akan merombak Kabinet Indonesia Maju.
Menurut Jokowi, ada kemungkinan reshuffle kabinet itu dilaksanakan pada pekan ini. Mengenai kepastian perombakan tersebut, Jokowi menyatakan masih dilakukan persiapan.
BACA JUGA: Siap-siap! Jokowi Bakal Lakukan Reshuffle Kabinet Pekan Ini
Namun demikian, Jokowi memastikan perombakan itu terkait dengan penetapan Menteri Pertanian definitif untuk menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain itu, ada pula kabar yang beredar mengenai pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang akan digantikan Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Agus Subiyanto.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari, dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Selasa, menyatakan pergantian kasad merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo, sehingga dia meminta masyarakat menunggu informasi resmi tersebut.
"Tunggu saja karena itu kewenangannya Presiden [Jokowi]," kata Hamim saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dudung Abdurachman akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada tanggal 19 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun.
Berdasarkan Pasal 53 UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), masa kedinasan prajurit TNI untuk perwira paling tinggi ialah berusia 58 tahun serta untuk bintara dan tamtama berusia 53 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
- 11 IP Lokal Hiasi Kereta KAI Saat Libur Nataru
- Gempa M4,7 Guncang Pasaman, BMKG Pastikan Tak Tsunami
- DK PBB Gelar Sidang Darurat soal Israel Akui Somaliland
- KPI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Advertisement
Advertisement




