Puan Maharani Sebut Gibran Belum Mundur dari PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak ada sama sekali (surat pengunduran diri Gibran)," kata Puan usai mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (22/10/2023)
Advertisement
Puan pun menyikapi santai keputusan Partai Golkar yang mendukung Gibran itu menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024. Menurut dia, apa yang disampaikan Partai Golkar baru sekadar usulan dan belum tentu terealisasi.
"Baru diusulkan (Gibran jadi Cawapres Prabowo). Kan belum (ada pengumuman pasti Gibran jadi Cawapres Prabowo)" ujarnya.
Terkait jawaban Gibran yang menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Partai Golkar yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres pendamping Prabowo, Puan menanggapinya dengan pertanyaan apakah Wali Kota Solo itu sudah berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan atau belum.
"Dia sudah koordinasi belum? Tanya dulu ke Mas Gibran apa sudah berkoordinasi atau belum? Saya tidak tahu," kata Puan.
Wanita yang juga Ketua DPR RI itu mengaku sering bertemu dengan Gibran. Namun dalam pertemuan tersebut tidak membahas rencana Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024, melainkan membahas hal-hal penting lainnya.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Puan Ingatkan Kawan Bisa Jadi Lawan, Singgung Gibran?
BACA JUGA: Hadiri Indonesia Memanggil Gibran di Tugu Proklamasi, Gibran: Tunggu Kejutan Berikutnya
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement