Advertisement
Viral Hakim MK Saldi Isra Ungkap Keanehan Putusan Mengabulkan Perubahan Batas Usia Capres Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - tom
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Video pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra terkait penilainnya terhadap putusan mengabulkan penurunan batas usia Capres Cawapres Aneh viral di media sosial. Nama Saldi Isra bahkan sempat trending topic di twitter pada Senin (16/10/2023) malam.
Sebagaimana diketahui, Saldi Isra termasuk salah satu tiga hakim yang menyampaikan disenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan tersebut. Tiga hakim lainnya adalah Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Advertisement
Putusan yang dikabulkan sebagian ini tercatat sebagai perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
BACA JUGA : Gugatan Usia Capres Dikabulkan MK, Ini Profil Mahasiswa Pemohon Judicial Review
Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga akhirnya diputuskan oleh MK bahwa berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah boleh menjadi Capres Cawapres.
Terkait hal itu Saldi menilai selama 6,5 tahun menjadi hakim MK pemutusan perkara itu paling aneh. Bahkan ia mengaku sangat bingung. “Berkaitan dengan pemaknaan pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tersebu, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana untuk memulai pendapat berbeda ini. Sebab sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkamah ini sejak April 2017 atau sekitar 6,5 tahun, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh,” ucapnya sebagaimana dipantau Harianjogja.com.
Ia mengatakan ada hal yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, di mana mahkamah berubah sikap dan pendiriannya hanya dalam sekelebat. Karena sebelumnya dalam putusan MK nomor 29 nomor 51 dan nomor 55 tahun 2023 Mahkamah secara eksplisit lugas dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam pasal 169 huruf q UU tersebut adalah wewenang pembentuk UU untuk mengubahnya. Padahal sadar atau tidak ketiga putusan tersebut menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang.
BACA JUGA : Hasil Putusan MK soal Batasan Usia, Gibran Tetap Dapat Karpet Merah
“Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari, perubahan demikian tidak hanya sekadar mengesamipingkan putusan sebelumnya namun di dasarkan pada argumentasi sangat kuat dan mendapatkan fakta yang berubah di tengah masyarakat. Pertanyaannya fakta penting apa yang berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan dengan amar menolak berubah menjadi mengabulkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement







