Advertisement

KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

Dany Saputra
Senin, 16 Oktober 2023 - 15:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPU: Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023 Pemilu Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.  

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan telah memberikan sosialisasi mengenai pendaftaran tersebut kepada para partai politik yang akan mengusung pasangan Capres-Cawapres.  "Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran Capres-Cawapres akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang dijadwalkan mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober bertemppat di Jalan Imam Bonjol No.29," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).   

Advertisement

Baca Juga:  KPU Jogja Gelar Nonton Bareng Film, Sebarkan Pesan Pemilu 2024 Berjalan Damai

Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023.  

Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan.  "Untuk memastikan masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang akan didaftarkan ke KPU dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu melaksanakan tugas Presiden dan Wakil Presiden untuk satu periode," lanjut Hasyim.  

Baca Juga:  Kampanye Pemilu di Lingkungan Pendidikan Harus Ada Izin, Ketua KPU: Pada Dasarnya Dilarang

 Adapun partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang diperbolehkan untuk mencalonkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi 20 persen di parlemen.  Parpol yang diperbolehkan untuk mengusung Capres-Cawapres juga yakni yang memiliki suara minimal 25 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 serta menjadi peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hotel Pinggiran Jogja Diserbu Wisatawan Saat Libur Paskah

Hotel Pinggiran Jogja Diserbu Wisatawan Saat Libur Paskah

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement