Sekjen Kementan Ditahan, KPK: 20 Hari ke Depan untuk Kepentingan Penyidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
KS merupakan satu dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Namun, hanya KS yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.
"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: Catat! Jadwal Putusan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres Cawapres di MK
SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.
Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023. KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementan.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, seperti uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement