Advertisement
Sekjen Kementan Ditahan, KPK: 20 Hari ke Depan untuk Kepentingan Penyidikan
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
KS merupakan satu dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Namun, hanya KS yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.
"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: Catat! Jadwal Putusan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres Cawapres di MK
SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.
Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023. KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementan.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, seperti uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
Advertisement
Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Dokter Paru Ingatkan Pasien TBC Jangan Hentikan Obat
- BMKG: Cuaca Ekstrem DIY 4-5 Maret 2026, Hujan Lebat-Gelombang Tinggi
- Serangan Israel ke Teheran-Isfahan, Iran Membalas
- Masuk Permukiman, Macan Tutul Tawangmangu Dievakuasi ke Solo Safari
- Kelas Pintar Dukung Pembelajaran AI, Perkuat Digitalisasi Pendidikan
- Hakim Tipikor Perintahkan Usut Keterlibatan Pemilik Wilmar Cs
- Bahlil Alihkan Impor Minyak ke AS, Respons Perang Iran
Advertisement
Advertisement







