Advertisement
Simak! Usulan Apindo Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa, formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan itu, penyesuaian nilai upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi dikali alfa ditambah inflasi. Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. “Kalau rentang kan menurut saya pertimbangannya harus dibahas. Yang pertama juga upah antar daerah, itu juga harus jadi pertimbangan untuk alfa,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
BACA JUGA : UMP Rendah Jadi Sebab Kemiskinan di DIY Tinggi? Ini Kata Pakar
Dia menuturkan bahwa ada perbedaan upah antara daerah yang maju dengan daerah tertinggal. Jika persoalan tersebut tak diselesaikan, maka disparitas upah minimum semakin lama akan semakin tajam. Misalnya, perbedaan upah yang diterima di wilayah Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Menurutnya, jika disparitas kian meningkat, maka akan terjadi migrasi tenaga kerja dari Jawa Tengah ke daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Jawa Tengah ya percuma lah mau dibangun industrinya, tenaga kerjanya nggak ada. Udah mulai banyak ngeluh tuh karena mereka tidak bisa mengayomi tenaga kerja, karena bermigrasi ke daerah-daerah dengan upah tinggi,” jelasnya.
Masalah baru bisa saja muncul jika tenaga kerja berbondong-bondong bermigrasi ke daerah dengan upah tinggi. Jika industri tidak mampu bertahan, maka mau tidak mau akan terjadi pemutusan hubungan kerja yang berujung pada banyak pengangguran. Kendati begitu, menurut dia yang perlu diperbaiki adalah upah riil, bukan upah minimum. Upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh atau pekerja.
“Percuma upah minimum naik tapi upah rata-ratanya di bawah. Ya saya nggak mau kasih angka [proyeksi UMP 2024], yang penting sebetulnya adalah upah bipartit,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kalangan buruh mendesak pemerintah untuk menaikan UMP sebesar 15 persen tahun depan, ditengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024. “Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : UMK Sleman Bakal Lebih Tinggi daripada UMP DIY
Usulan kenaikan upah tersebut mempertimbangkan tiga hal yaitu hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), indikator makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara upper middle income country.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
- Ini Pesan Kemenag bagi Umat Kristiani di Hari Paskah 2025
- Potensi Gempa Besar di Provinsi Sumatera Barat Tinggi, Ini Pesan BMKG
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
- Kondisi Lalin di Tanjung Priok Masih Padat Akibat Aktivitas Bongkar Muat
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Impor Pangan dari AS Dijamin Tidak Mengganggu Program Swasembada
Advertisement