Advertisement

Simak! Usulan Apindo Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum 2024

Ni Luh Anggela
Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:17 WIB
Sunartono
Simak! Usulan Apindo Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum 2024 Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar perbandingan upah minimum antar daerah masuk ke dalam alfa, formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan itu, penyesuaian nilai upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi dikali alfa ditambah inflasi. Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. “Kalau rentang kan menurut saya pertimbangannya harus dibahas. Yang pertama juga upah antar daerah, itu juga harus jadi pertimbangan untuk alfa,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Advertisement

BACA JUGA : UMP Rendah Jadi Sebab Kemiskinan di DIY Tinggi? Ini Kata Pakar

Dia menuturkan bahwa ada perbedaan upah antara daerah yang maju dengan daerah tertinggal. Jika persoalan tersebut tak diselesaikan, maka disparitas upah minimum semakin lama akan semakin tajam. Misalnya, perbedaan upah yang diterima di wilayah Jawa Tengah dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Menurutnya, jika disparitas kian meningkat, maka akan terjadi migrasi tenaga kerja dari Jawa Tengah ke daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Jawa Tengah ya percuma lah mau dibangun industrinya, tenaga kerjanya nggak ada. Udah mulai banyak ngeluh tuh karena mereka tidak bisa mengayomi tenaga kerja, karena bermigrasi ke daerah-daerah dengan upah tinggi,” jelasnya.

Masalah baru bisa saja muncul jika tenaga kerja berbondong-bondong bermigrasi ke daerah dengan upah tinggi. Jika industri tidak mampu bertahan, maka mau tidak mau akan terjadi pemutusan hubungan kerja yang berujung pada banyak pengangguran. Kendati begitu, menurut dia yang perlu diperbaiki adalah upah riil, bukan upah minimum. Upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh atau pekerja.

“Percuma upah minimum naik tapi upah rata-ratanya di bawah. Ya saya nggak mau kasih angka [proyeksi UMP 2024], yang penting sebetulnya adalah upah bipartit,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kalangan buruh mendesak pemerintah untuk menaikan UMP sebesar 15 persen tahun depan, ditengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024. “Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : UMK Sleman Bakal Lebih Tinggi daripada UMP DIY

Usulan kenaikan upah tersebut mempertimbangkan tiga hal yaitu hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), indikator makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara upper middle income country.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hanggar dan Mesin Terpasang, TPS3R Kranon Bakal Beroperasi Akhir Bulan Ini

Jogja
| Selasa, 14 Mei 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement