Advertisement

Promo November

Tiap Partai Punya Ormas, Pakar Hukum: Aturan Partai Politik dan Ormas Perlu Dipisah

Newswire
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 12:17 WIB
Maya Herawati
Tiap Partai Punya Ormas, Pakar Hukum: Aturan Partai Politik dan Ormas Perlu Dipisah Bendera partai politik peserta pemilu / doc

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPartai politik (parpol) kini punya organisasi kemasyarakatan (ormas) masing-masing. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu dibuat aturan yang memisahkan antara partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Kini, setiap partai memiliki ormasnya masing-masing, yang (ormas itu seharusnya) akan ikut bubar jika partai tersebut dibubarkan oleh hukum," kata Jimly dalam forum diskusi Indonesian Youth Democracy Forum (IYDF) yang digelar Foreign Policy Community Indonesia (FPCI) di Jakarta, Jumat malam (6/10/2023).

Advertisement

Menurut anggota DPD RI itu, saat ini ormas menjadi salah satu dari empat cabang baru kekuasaan selain negara, korporasi, dan media.

"Ada empat cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan mixed function [lembaga yang memiliki dua peran atau lebih]. Namun, kini ada empat cabang lain, yaitu negara, ormas, korporasi, dan media," jelasnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa totalitarianisme gaya baru akan muncul jika kepala negara dapat menguasai keempat cabang baru kekuasaan tersebut.

"Saya suka sikap ketua umum PBNU yang kini menjabat (Yahya Cholil Staquf), yang menjauhkan organisasinya dari partai politik apa pun," kata Jimly.

Selain itu, Jimly menyatakan perlu dirumuskan pula aturan yang melarang adanya rangkap jabatan dan konflik kepentingan, agar tidak ada friksi yang dapat merusak demokrasi di Indonesia. "Konflik kepentingan antara bisnis dan politik sekarang banyak terjadi di mana-mana," katanya.

BACA JUGA: Tim Bulu Tangkis Indonesia Gagal di Asian Games, Saatnya Bebenah

Oleh karena itu, dia menyarankan untuk kembali mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 karena banyak aturan di dalamnya yang justru menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Banyak pasal yang membuat implementasi demokrasi di Indonesia menjadi kurang baik, misalnya DPD tidak diberikan kekuasaan [kewenangan membentuk undang-undang]," ujar Jimly.

Forum diskusi IYDF bertajuk Protecting Democracy in the 21st Century: The Role of the Youth merupakan penutup dari rangkaian program IYDF yang pelaksanaannya juga didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia.

IYDF diikuti oleh 20 pemuda dari seluruh penjuru Indonesia untuk berdialog dengan lembaga dan ormas di seluruh Indonesia dalam merumuskan pernyataan bersama yang berisi rekomendasi mereka untuk membuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan

Gunungkidul
| Jum'at, 22 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement