Advertisement
Kasus Kebakaran Bromo Dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan
Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada saat melakukan proses pemadaman api di area savana, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Antara - HO/Balai Besar TNBTS
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melimpahkan berkas kasus tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke Kejaksaan Tinggi setempat.
"Rencana pengiriman berkas hari ini hari, Rabu, untuk tersangka Andre," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Advertisement
Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41, asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer, WO, yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Farman juga memberi sinyal adanya kemungkinan tersangka baru yang masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan. "Masih proses, tunggu saja," kata perwira dengan tiga melati emas di pundak tersebut.
Farman mengatakan saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran ini dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari informasi tambahan.
"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer," ujarnya.
BACA JUGA: Karnaval Budaya Perayaan HUT Kota Jogja, Pelajar Sekaligus Belajar Pengembangan Karakter
"Kami lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada [dari kasus kebakaran Bromo]. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Farman.
Sebelumnya, kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Ada satu orang yang menjadi tersangka kasus kebakaran Bromo. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, diantaranya pasangan pengantin Hendra Purnama, 39, pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri, 26, asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang. Lalu MGG, 38, selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET, 27, kru prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD, 34, selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Wisata Gunungkidul Membeludak, PAD Tembus Rp3,4 Miliar
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement





