Advertisement
Kasus Kebakaran Bromo Dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan
Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada saat melakukan proses pemadaman api di area savana, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Antara - HO/Balai Besar TNBTS
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melimpahkan berkas kasus tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke Kejaksaan Tinggi setempat.
"Rencana pengiriman berkas hari ini hari, Rabu, untuk tersangka Andre," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Advertisement
Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41, asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer, WO, yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Farman juga memberi sinyal adanya kemungkinan tersangka baru yang masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan. "Masih proses, tunggu saja," kata perwira dengan tiga melati emas di pundak tersebut.
Farman mengatakan saat ini polisi masih terus mendalami kasus kebakaran ini dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari informasi tambahan.
"Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer," ujarnya.
BACA JUGA: Karnaval Budaya Perayaan HUT Kota Jogja, Pelajar Sekaligus Belajar Pengembangan Karakter
"Kami lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada [dari kasus kebakaran Bromo]. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Farman.
Sebelumnya, kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Ada satu orang yang menjadi tersangka kasus kebakaran Bromo. Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, diantaranya pasangan pengantin Hendra Purnama, 39, pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri, 26, asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang. Lalu MGG, 38, selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET, 27, kru prewedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD, 34, selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Bantul Siapkan Pengamanan Ketat Jelang Pergantian Tahun
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tambah 280 Starlink Pulihkan Komunikasi Sumatera
- WNA China Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
- KSAD Tuding Adanya Sabotase Jembatan Bailey di Lokasi Bencana
- Edukasi Antikorupsi dan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Kantah Kota
- PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Lokasi Banjir
- Artotel Bianti Jogja Hadirkan Semarak Akhir Tahun 2025
- DPRD-Pemda DIY Sepakati 3 Raperda, Pariwisata Kalurahan Diperkuat
Advertisement
Advertisement



