Advertisement
Viral NU Haramkan Yogurt dan Es Krim, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi-Yogurt - Thetimes.co.uk
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Viral di Twitter dan YouTube sebuah video yang memperlihatkan pengurus Lembaga Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama atau LBM PWNU Jawa Timur menyampaikan fatwa haram untuk produk yogurt, kosmetik, es krim dan sebagainya.
Meski demikian, hanya yogurt, es krim dan kosmetik yang memiliki bahan tertentu yang diharamkan oleh NU Jawa Timur.
Advertisement
Fatwa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Romadlon Chotib saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu (24/9/2023) lalu.
Dia menjelaskan bahwa yogurt, es krim, kosmetik dan berbagai produk yang mengandung pewarna merah karmin adalah haram dan harus dihindari.
Pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Mengacu pada alasan tersebut, KH Romadlon Chotib menyarankan agar umat muslim menghindari produk-produk dengan kode ini.
BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Produk Harus Uji Laboratorium untuk Syarat Fatwa Halal MUI
KH Romadlon Chotib menegaskan bahwa fatwa haram kepada produk dengan bahan karmin tersebut berlandaskan Madzhab Imam Syafi'i.
Benar, memang ada satu hadis yang menyebut bahwa muslim hanya diperbolehkan mengonsumsi dua bangkai dan dua darah. Menurut HR Ahmad, dua bangkai yang dimaksud yakni ikan dan belalang sementara dua darah adalah hati dan limpa.
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad).
Dalam hadis tersebut, serangga karmin tidak termasuk ke dalamnya. Karmin sendiri adalah pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha.
Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman. Menurut LBMNU Jatim, karmin yang berasal dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan.
“Orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan membuat hatinya menjadi keras dan sulit untuk dikendalikan. Oleh karena itu, apa yang telah diputuskan oleh LBMNU Jatim seharusnya menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Fatwa ini dibuat lantaran LBMNU merupakan penganut Madzhab Syafi'iyah. Hal berbeda mungkin akan ditemukan bagi penganut Madzhab Maliki.
Sama halnya dengan beberapa pendapat di Madzhab Maliki, MUI juga menganggap bahwa makanan yang menggunakan warna merah karmin halal.
MUI menganggap serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Zohran Mamdani Pimpin New York, Disumpah Pakai Alquran
- Sambut 2026, PSIM Jogja Perkuat Sinergi dengan Pemkot
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 1 Januari 2026
- Ini Jadwal KA Bandara YIA dan Xpress pada 1 Januari 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



