Advertisement
Viral NU Haramkan Yogurt dan Es Krim, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Viral di Twitter dan YouTube sebuah video yang memperlihatkan pengurus Lembaga Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama atau LBM PWNU Jawa Timur menyampaikan fatwa haram untuk produk yogurt, kosmetik, es krim dan sebagainya.
Meski demikian, hanya yogurt, es krim dan kosmetik yang memiliki bahan tertentu yang diharamkan oleh NU Jawa Timur.
Advertisement
Fatwa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Romadlon Chotib saat memberikan sambutan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Mayong Lamongan, Minggu (24/9/2023) lalu.
Dia menjelaskan bahwa yogurt, es krim, kosmetik dan berbagai produk yang mengandung pewarna merah karmin adalah haram dan harus dihindari.
Pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Mengacu pada alasan tersebut, KH Romadlon Chotib menyarankan agar umat muslim menghindari produk-produk dengan kode ini.
BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Produk Harus Uji Laboratorium untuk Syarat Fatwa Halal MUI
KH Romadlon Chotib menegaskan bahwa fatwa haram kepada produk dengan bahan karmin tersebut berlandaskan Madzhab Imam Syafi'i.
Benar, memang ada satu hadis yang menyebut bahwa muslim hanya diperbolehkan mengonsumsi dua bangkai dan dua darah. Menurut HR Ahmad, dua bangkai yang dimaksud yakni ikan dan belalang sementara dua darah adalah hati dan limpa.
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad).
Dalam hadis tersebut, serangga karmin tidak termasuk ke dalamnya. Karmin sendiri adalah pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha.
Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman. Menurut LBMNU Jatim, karmin yang berasal dari Cochineal adalah najis dan menjijikkan.
“Orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan membuat hatinya menjadi keras dan sulit untuk dikendalikan. Oleh karena itu, apa yang telah diputuskan oleh LBMNU Jatim seharusnya menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Fatwa ini dibuat lantaran LBMNU merupakan penganut Madzhab Syafi'iyah. Hal berbeda mungkin akan ditemukan bagi penganut Madzhab Maliki.
Sama halnya dengan beberapa pendapat di Madzhab Maliki, MUI juga menganggap bahwa makanan yang menggunakan warna merah karmin halal.
MUI menganggap serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
- Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
Advertisement

Volume Kendaraan Arah Keluar DIY lewat Pintu Tol Jogja-Solo di Tamanmartani Menurun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Ribu Warga Amerika Serikat Demo Memprotes Donald Trump dan Elon Musk
- Pemberlakuan One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Ini Komentar Jasa Marga
- Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,3 Sebanyak Dua Kali
- Terbang ke Malaysia, Presiden Prabowo Temui PM Anwar Ibrahim di Putrajaya
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa Nasional ke Hambalang
- Seusai Lebaran, Menu Makan Bergizi Gratis Kembali ke Menu Makanan Segar
- Arus Balik Lebaran 1,19 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabodetabek
Advertisement
Advertisement