Advertisement

Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenag, Ini Link Pendaftaran!

Rendi Mahendra
Sabtu, 23 September 2023 - 15:17 WIB
Sunartono
Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemenag, Ini Link Pendaftaran! Ilustrasi CPNS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dikutip dari laman Kemenag, tahun 2023 ini Kemenag membuka lowongan CPNS sebanyak 68 formasi dan PPPK sebanyak 4.057 formasi. Adapun formasi CPNS ini dialokasikan untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Advertisement

BACA JUGA : Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 via Portal SSCASN BKN Resmi Dibuka, Berikut Jadwalnya

Sekjen Kemenag Nizar Ali pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Sedangkan  seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023.

“Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” katanya.

Bagi yang berminat bisa melakukan pendaftaran secara online dengan membuat akun pada SSCASN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ungkapnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan seleksi CPNS dibagi menjadi tiga tahap yaitu:

-Seleksi Administrasi

-Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP),” kata Nurudin.

BACA JUGA : P3K Pemda DIY Dibuka! Ada 1.042 Lowongan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).

 “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” ungkapnya.

 Link pengumuman formasi CPNS dan PPPK 2023:KLIK DI SINI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM di Bantul Mei 2024, Ini Lokasi dan Waktunya

Bantul
| Kamis, 09 Mei 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement